Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni mengaku pasrah bila ditetapkan sebagai tersangka dalam kasua dugaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, dia tak terlalu peduli dengan fakta persidangan yang selalu memunculkan namanya.
Dalam kasus ini, baru dua tersangka yang ditetapkan KPK dari pihak Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto. Padahal, Diah dan Sugiharto pernah bersama-sama menemui Setya Novanto di Hotel Grend Melia, Kuningan, Jakarta Selatan dan juga di ruang kerjanya di gedung DPR RI.
Dia sejatinya sudah sering diperiksa penyidik atas perkara yang merugikan keuangan negara hampir senilai Rp2,3 triliun ini.
"Tidak apa-apa. Tidak apa-apa," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Diah pada perkara ini disebutkan Jaksa KPK sebagai orang yang turut bersama-sama melakukan korupsi e-KTP dan diperkaya sebesar 2,7 Juta dollar AS dan Rp22,5 Juta.
Diah sendiri di persidangan pernah mengakui menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS. Namun menurut pengakuannya, duit itu sudah dia kembalikan ke KPK.
Meski demikian, sejauh ini Diah masih berstatus saksi di lembaga antirasuah tersebut.
Namun, pada hari Diah datang ke KPK bukan untuk diperiksa dalam kasus e-KTP, melainkan untuk menjalani pemeriksaan dalam kasua dugaan pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat tahun 2011. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Duddy Jacom.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Berita Terkait
-
KPK Fasilitasi Kunjungan Keluarga Tahanan Saat Imlek 2026
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS