Suara.com - YK, perempuan tenaga kerja Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong, Senin (16/4/2018).
Vonis itu dijatuhkan karena YK dianggap bersalah merekam dan mengunggah video anak majikannya yang sedang mandi di media sosial.
Vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun, demikian keterangan tertulis Konsulat Jenderal RI di Hong Kong kepada Antara di Beijing, Tiongkok.
Selain terdakwa berinisial YK mengakui kesalahannya, vonis ringan tersebut juga disebabkan adanya pertimbangan majelis hakim terhadap surat pembelaan yang dikirimkan oleh KJRI Hong Kong.
KJRI Hong Kong mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran di sektor informal untuk menjadikan pelajaran atas kasus yang menimpa TKI berusia 29 tahun itu.
Dalam video tersebut, tampak YK tengah memandikan dua anak-anak yang telanjang di kamar mandi apartemen Electric Road, North Point, Jumat, 1 Desember 2017.
Dua anak-anak tersebut masing-masing berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Mereka masih berusia 8 tahun. Video berdurasi 17 menit tersebut telah dihapus pada Senin, 4 Desember.
Dalam video itu, satu dari dua bocah itu sempat bertanya kepada TKI tersebut apakah dirinya merekam mereka mandi. Namun, TKI itu dalam video mengatakan tak merekam.
"Kami menangkap buruh migran asal Indonesia atas sangkaan menyebar pornografi anak," kata pejabat biro investigasi distrik timur Hong Kong kala itu.
Baca Juga: Amoroso Katamsi Dimakamkan Secara Militer
Eni Lestari, aktivis buruh migran Asia, mengatakan pelaku melakukan hal itu karena adanya perbedaan kultur Indonesia dengan Hong Kong.
"Karenanya, pemerintah harus bertanggung jawab untuk melatih buruh-buruh migran agar mengatasi perbedaan kultural tersebut," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
-
Ledakan Terdengar Dua Kali, Pasar Induk Kramat Jati Kebakaran Pagi Ini
-
Tiket Kereta Nataru 2025 Diserbu, Catat Tanggal Terpadatnya
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi