Suara.com - Calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjadi yang Cagub terkaya berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beserta KPU Jawa Barat. Sementara Ahmad Syaikhu menjadi calon wakil Gubernur termiskin.
Data itu dirilis di gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (17/4/2018). Kekayaan Demiz, panggilam Deddy, mencapai Rp 36,009 miliar.
Sementara ketiga calon Gubernur lainnya, yakni Ridwan Kamil hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 13,305 miliar, Tubagus Hasanuddin sebesar Rp11,980 miliar serta harta kekayaan yang dimiliki Sudrajat sebesar Rp 22,038 miliar.
"Diumumkannya harta kekayaan ini kita bisa merekam pergerakan baik pengurangan ataupun penambahan harta tiap paslon, kalau wajar bisa berarti dia selama 5 tahun bekerja sesuai dengan regulasi," jelas Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat seusai acara.
Adapun untuk harta kekayaan yang dimiliki oleh 4 wakil calon Gubernur Jawa Barat, tercatat Ahmad Syaikhu menjadi calon wakil Gubernur termiskin jika dibandingkan dengan calon lainnnya. harta kekayaan Syaihku hanya sebesar Rp 2,050 miliar.
Ketiga calon wakil Gubernur lainnya, Uu Ruzhanul Ulum memiliki kekayaan sebesar 2,994 miliar, Anton Charliyan sebesar Rp 29,049 miliar dan Dedi Mulyadi dengan harta kekayaan sebanyak Rp 6,153 miliar.
Menurut Yayat, KPUD Jawa Barat pun telah mengimbau kepada setiap pasangan calon untuk terus melaporkan sumbangan hasil dana kampanye yang berhasil dikumpulkan tiap pasangan calon agar proses Pilkada serentak 2018 bisa lebih transparan, terutama dalam masalah sumber dana kampanye.
"Yang penting kejujuran dari masing-masing paslon. Aturannya sumbangan itu kan Rp 75 juta untuk perorangan, kalau kelompok atau korporasi itu maksimal Rp 750 juta. Kalau sampai tidak melapor bisa kena diskualifikasi," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan untuk masalah dana sumbangan kampanye masing-masing paslon yang bersumber dari perorangan ataupun dari lembaga memang sudah ada aturannya. dia meminta agar setiap paslon bisa taat dan mengikuti aturan terkait hal itu.
Baca Juga: Elektabilitas Deddy Mizwar - Deddy Mulyadi Unggul, Ini Jurusnya
"Sudah ada aturannya nanti diumumkan secara terbuka, itu tidak ada masalah," tuturnya.
Menurut Basaria, memang terjadi ketimpangan antara harta kekayaan yang dimiliki para calon dengan praktik mahar politik yang secara terselubung kemungkinan masih terjadi.
Berdasarkan data dari Kemendagri, untuk tiap calon yang akan berlaga di ajang pemilihan Bupati ataupun Walikota minimal harus mengantongi modal sebesar Rp 20-30 miliar.
"Kalau untuk tingkat Gubernur mencapai ratusan miliar," ujarnya.
"kita ingin mengingatkan ya jangan sampai memberikan mahar dalam bentuk apapun dan jangan sampai memberikan serangan fajar, mooney pilitik atau yang mengenainya. Itu yang kita harapkan hari ini berbicara dengan mereka supaya mereka tahu tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi," tukasnya. (Aminuddin)
Berita Terkait
-
KPU Minta Kemendagri Urus 6,7 Juta Warga yang Tak Punya e-KTP
-
Jokowi Cuti Pilpres, Sedetik Pun Tak Boleh Diganti Orang Lain
-
Jokowi Bagi-bagi Sepeda Dinilai Kampanye, Ini Penjelasan KPU
-
BI Pertimbangkan Usulan KPK soal Batas Maksimal Transaksi Tunai
-
Pokja PLN Pastikan Hak Pilih WNI di Luar Negeri Aman
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan