Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Hakim Tinggi Manado, Aditya Moha menghadirkan empat saksi meringankan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Para saksi mengaku perbuatan mantan anggota Komisi XI DPR RI tersebut salah dari sisi hukum. Hanya saja, mereka memaklumi tindakan Aditya karena merasa khawatir atas kondisi ibu kandungnya, Marlina Moha Siahaan. Marlina tengah sakit dan menjadi terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sepengetahuannya, Marlina mengalami sakit parah dan perlu dirawat di rumah sakit. Namun Pengadilan Negeri Manado memerintahkan Marlina ditahan setelah dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
"Saya tidak bisa masuk ke hukumnya, yang saya tahu Aditya hanya melakukan tugasnya sebagai anak yang berbakti. Mungkin ibunya juga tidak pernah memerintahkan Aditya melakukan itu," kata saksi Jainuddin Dampoli saat memberi keterangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Tidak hanya Jainuddin, keterangan juga serupa disampaikan Taufik, dokter yang pernah menjenguk Marlina di rutan. Kala itu, ia melihat kondisi politisi Golkar itu cukup parah dan perlu mendapat perawatan medis di rumah sakit. Saran tersebut diakuinya disampaikan ke pihak Rutan. Namun dia tidak mengetahui lebih lanjut ada tidaknya realisasi pembantaran penahanan oleh pihak rutan terhadap Marlina.
"Saya tidak tahu. Tapi katanya memang ada pembantaran," ujar Taufik.
Lebih lanjut ia mengaku pernah menasihati Aditya agar tidak melakukan tindakan melampaui batas seperti menyuap, sebab disadari akan ada resiko hukum. Namun Aditya tak bergeming mendapat saran dari Taufik.
Saat Aditya tertangkap tangan oleh KPK, Taufik mengaku tidak terkejut. Berdasarkan pengamatannya melalui media, ekspresi Aditya sebagai bukti cintanya kepada seorang ibu.
"Saya pernah sampaikan ini perbuatan salah. Tapi mau bagaimana, perasaan seorang anak melihat ibu menderita itu tidak bisa digambarkan. Saat saya lihat ekspresinya waktu tertangkap pun saya lihat ini ekspresi yang pasrah," katanya.
Baca Juga: Kenang Kebaikan Keluarga Aditya Moha, Saksi Ini Nangis di Sidang
Diketahui dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap SGD120 ribu kepada Sudiwardono terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Aditya memberi 40 ribu dolar Singapura sesuai permintaan Sudi, namun baru terealisasi 30 ribu dolar Singapura. Sejatinya, 10 ribu dolar Singapura telah disediakan hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Aditya Moha, Tersangka yang Dielukan Warga Sulut
-
Hakim Tipikor Marahi Saksi Persidangan Kasus Suap Aditya Moha
-
Disebut Lobi Hakim, Saksi Ini Disemprot Terdakwa Kasus Suap
-
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Didakwa Terima Suap Rp1,25 Miliar
-
Baru Sekali Bertemu, Hakim Sudiwardono Minta Disiapkan Rp1 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna