Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Hakim Tinggi Manado, Aditya Moha menghadirkan empat saksi meringankan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Para saksi mengaku perbuatan mantan anggota Komisi XI DPR RI tersebut salah dari sisi hukum. Hanya saja, mereka memaklumi tindakan Aditya karena merasa khawatir atas kondisi ibu kandungnya, Marlina Moha Siahaan. Marlina tengah sakit dan menjadi terpidana korupsi TPAPD Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sepengetahuannya, Marlina mengalami sakit parah dan perlu dirawat di rumah sakit. Namun Pengadilan Negeri Manado memerintahkan Marlina ditahan setelah dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
"Saya tidak bisa masuk ke hukumnya, yang saya tahu Aditya hanya melakukan tugasnya sebagai anak yang berbakti. Mungkin ibunya juga tidak pernah memerintahkan Aditya melakukan itu," kata saksi Jainuddin Dampoli saat memberi keterangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).
Tidak hanya Jainuddin, keterangan juga serupa disampaikan Taufik, dokter yang pernah menjenguk Marlina di rutan. Kala itu, ia melihat kondisi politisi Golkar itu cukup parah dan perlu mendapat perawatan medis di rumah sakit. Saran tersebut diakuinya disampaikan ke pihak Rutan. Namun dia tidak mengetahui lebih lanjut ada tidaknya realisasi pembantaran penahanan oleh pihak rutan terhadap Marlina.
"Saya tidak tahu. Tapi katanya memang ada pembantaran," ujar Taufik.
Lebih lanjut ia mengaku pernah menasihati Aditya agar tidak melakukan tindakan melampaui batas seperti menyuap, sebab disadari akan ada resiko hukum. Namun Aditya tak bergeming mendapat saran dari Taufik.
Saat Aditya tertangkap tangan oleh KPK, Taufik mengaku tidak terkejut. Berdasarkan pengamatannya melalui media, ekspresi Aditya sebagai bukti cintanya kepada seorang ibu.
"Saya pernah sampaikan ini perbuatan salah. Tapi mau bagaimana, perasaan seorang anak melihat ibu menderita itu tidak bisa digambarkan. Saat saya lihat ekspresinya waktu tertangkap pun saya lihat ini ekspresi yang pasrah," katanya.
Baca Juga: Kenang Kebaikan Keluarga Aditya Moha, Saksi Ini Nangis di Sidang
Diketahui dalam perkara ini, Aditya didakwa memberi suap SGD120 ribu kepada Sudiwardono terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.
Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Aditya memberi 40 ribu dolar Singapura sesuai permintaan Sudi, namun baru terealisasi 30 ribu dolar Singapura. Sejatinya, 10 ribu dolar Singapura telah disediakan hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Berita Terkait
-
Aditya Moha, Tersangka yang Dielukan Warga Sulut
-
Hakim Tipikor Marahi Saksi Persidangan Kasus Suap Aditya Moha
-
Disebut Lobi Hakim, Saksi Ini Disemprot Terdakwa Kasus Suap
-
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Didakwa Terima Suap Rp1,25 Miliar
-
Baru Sekali Bertemu, Hakim Sudiwardono Minta Disiapkan Rp1 Miliar
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka