Suara.com - THD (53), satu dari enam orang yang menjadi pelaku pesta seks tukar pasangan alias swinger, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur.
Sampai hari ketiga ditahan, Kamis (19/4/2018), belum ada pihak yang menjenguk mereka.
Rutan Polda Jatim yang berada di lantai dasar Gedung Direktorat Kiminal Khusus (Dirreskrimsus) terlihat sepi, Kamis pagi.
Di depan pintu masuk tahanan, terlihat tujuh penjaga berseragam Pakaian Dinas Harian (PDH). Pangkat masing-masing penjaga berbeda-beda. Ada yang berpangkat Bripda, Briptu juga Brigadir.
Tepat pukul 09.30, keluarga para tersangka beragam kasus yang ditahan di ruang tahanan Dirreskrimsus Polda Jatim mulai berdatangan.
Ada yang datang sendirian juga ada yang ditemani kerabat lainnya. Pembesuk tahanan baru diperbolehkan masuk pukul 10.00.
Sesuai aturan, jam besuk dimulai pukul 10.00-14.00.
"Jam besuk sudah diatur. Sesuai aturan, jam besuk dimulai pukul 10.00-14.00 pada hari Selasa-Kamis dan hari libur keagamaan," jelas Teguh Priyono, Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamta) Polda Jatim pada Suara.com.
Namun, kata Teguh, belum ada keluarga tersangka kasus swinger yang datang menjenguk.
Baca Juga: Simak Yuk, 5 Smartphone Dual Camera dengan Harga Rp 3 Jutaan
"Tidak ada mas, yang jenguk hari ini kebanyakan keluarga dari tersangka narkoba," terangnya.
Hingga pukul 14.00, saat jam besuk berakhir, Suara.com tidak mendapati keluarga THD.
"Dari awal ditahan belum ada keluarga yang menjenguknya," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap komunitas pasangan suami-istri yang berprilaku seks menyimpang. Mereka bertukar pasangan hanya untuk kepuasan dalam berfantasi seksual.
Kasus itu terungkap berkat informasi masyarakat soal adanya aktivitas sosial menyimpang, yakni bertukar-tukar pasangan ranjang yang dilakukan di sebuah hotel di Malang Jawa Timur.
Alhasil, polisi berhasil meringkus tiga pasangan suami-istri (pasutri) yang sedang asik berhubungan badan bersama dalam satu kamar hotel.
Berita Terkait
-
Digerebek, Tiga Pasutri Pelaku Swinger Ini Lari ke Kamar Mandi
-
Ini Peraturan yang Tak Boleh Dilanggar Grup Swinger Surabaya
-
Tiga Pasutri Pelaku Swinger di Malang Ternyata Terekam CCTV
-
Polisi Periksa Kejiwaan Tiga Pasutri Pelaku Tukar Pasangan
-
Kenapa 3 Pasutri Pelaku Tukar Pasangan Pilih Penginapan Tua Ini?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara