Suara.com - Komunitas Relawan Sadar (Korsa) dan kuasa hukum mereka Eggy Sudjana, mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Mereka melaporkan video viral di media sosial YouTube, yang diduga menghina politikus Senior Partai Amanat Nasional Amien Rais.
Ketua Komunitas Relawan Sadar Amirullah mengatakan, video berdurasi 2 menit 49 detik memperlihatkan seorang pria memakai kaca mata hitam dan jas hitam mengeluarkan ucapan hinaan terhadap Amien Rais.
"Kasus penghinaan terhadap pak Amien Rais yang viral di YouTube. Kami datang melaporkan," kata Ketua Korsa Amirullah.
Amirullah mengatakan, pelaporan itu untuk membela Amien sebagai tokoh Muhammadiyah.
"Ini Pak Amien sebagai keluarga muhammadiyah, kami tidak mau mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dihina sehina-hinanya," kata Amirullah.
Adapun terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Sebab, identitas pria dalam video tersebut belum diketahui.
Amirullah telah menyertakan barang bukti video yang telah digandakan yang diberikan kepada polisi yakni berjudul.
Video itu berjudul 'Viral!!! Inilah sosok Penghina Amin Rais, Mengenai Partai Allah Dan Partai Setan...'
Baca Juga: Fahri Minta Presiden PKS Tak Hambat Anis Matta Maju Pilpres
Menurut Amirullah, adapun isi yang disampaikan oleh pria dalan video tersebut yakni “Hai Amien Rais, kamu baji*gan yang tidak tahu diri. Kau hidup zaman sekarang karena Pak Harto. Padahal zaman Pak Harto mau dilenyapkan. Mungkin beliau lupa melenyapkan lu, sehingga lu masih bisa panjang umur sampai sekarang.”
"Sebenarnya sudah tua, seharusnya sudah tua sebentar lagi mau mati apa lu enggak tahu cara berdiri lu dengan tangan sudah dekat sudahlah jangan jadi provokator tak perlu lagi mengusut atau mengadu domba biarlah Pak Presiden kita ini tenang bekerja," kata Amirullah, saat bacakan transkripsi video tersebut.
Laporan itu telah diterima polisi dengan surat LP/B/544/IV/2018/BARESKRIM atas dugaan ujaran kebencian Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service
-
Pramono Anung Borong Bandeng Raksasa 14 Kilogram di Rawa Belong
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI