Suara.com - Komunitas Relawan Sadar (Korsa) dan kuasa hukum mereka Eggy Sudjana, mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Mereka melaporkan video viral di media sosial YouTube, yang diduga menghina politikus Senior Partai Amanat Nasional Amien Rais.
Ketua Komunitas Relawan Sadar Amirullah mengatakan, video berdurasi 2 menit 49 detik memperlihatkan seorang pria memakai kaca mata hitam dan jas hitam mengeluarkan ucapan hinaan terhadap Amien Rais.
"Kasus penghinaan terhadap pak Amien Rais yang viral di YouTube. Kami datang melaporkan," kata Ketua Korsa Amirullah.
Amirullah mengatakan, pelaporan itu untuk membela Amien sebagai tokoh Muhammadiyah.
"Ini Pak Amien sebagai keluarga muhammadiyah, kami tidak mau mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dihina sehina-hinanya," kata Amirullah.
Adapun terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Sebab, identitas pria dalam video tersebut belum diketahui.
Amirullah telah menyertakan barang bukti video yang telah digandakan yang diberikan kepada polisi yakni berjudul.
Video itu berjudul 'Viral!!! Inilah sosok Penghina Amin Rais, Mengenai Partai Allah Dan Partai Setan...'
Baca Juga: Fahri Minta Presiden PKS Tak Hambat Anis Matta Maju Pilpres
Menurut Amirullah, adapun isi yang disampaikan oleh pria dalan video tersebut yakni “Hai Amien Rais, kamu baji*gan yang tidak tahu diri. Kau hidup zaman sekarang karena Pak Harto. Padahal zaman Pak Harto mau dilenyapkan. Mungkin beliau lupa melenyapkan lu, sehingga lu masih bisa panjang umur sampai sekarang.”
"Sebenarnya sudah tua, seharusnya sudah tua sebentar lagi mau mati apa lu enggak tahu cara berdiri lu dengan tangan sudah dekat sudahlah jangan jadi provokator tak perlu lagi mengusut atau mengadu domba biarlah Pak Presiden kita ini tenang bekerja," kata Amirullah, saat bacakan transkripsi video tersebut.
Laporan itu telah diterima polisi dengan surat LP/B/544/IV/2018/BARESKRIM atas dugaan ujaran kebencian Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung