Suara.com - Komunitas Relawan Sadar (Korsa) dan kuasa hukum mereka Eggy Sudjana, mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Mereka melaporkan video viral di media sosial YouTube, yang diduga menghina politikus Senior Partai Amanat Nasional Amien Rais.
Ketua Komunitas Relawan Sadar Amirullah mengatakan, video berdurasi 2 menit 49 detik memperlihatkan seorang pria memakai kaca mata hitam dan jas hitam mengeluarkan ucapan hinaan terhadap Amien Rais.
"Kasus penghinaan terhadap pak Amien Rais yang viral di YouTube. Kami datang melaporkan," kata Ketua Korsa Amirullah.
Amirullah mengatakan, pelaporan itu untuk membela Amien sebagai tokoh Muhammadiyah.
"Ini Pak Amien sebagai keluarga muhammadiyah, kami tidak mau mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu dihina sehina-hinanya," kata Amirullah.
Adapun terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Sebab, identitas pria dalam video tersebut belum diketahui.
Amirullah telah menyertakan barang bukti video yang telah digandakan yang diberikan kepada polisi yakni berjudul.
Video itu berjudul 'Viral!!! Inilah sosok Penghina Amin Rais, Mengenai Partai Allah Dan Partai Setan...'
Baca Juga: Fahri Minta Presiden PKS Tak Hambat Anis Matta Maju Pilpres
Menurut Amirullah, adapun isi yang disampaikan oleh pria dalan video tersebut yakni “Hai Amien Rais, kamu baji*gan yang tidak tahu diri. Kau hidup zaman sekarang karena Pak Harto. Padahal zaman Pak Harto mau dilenyapkan. Mungkin beliau lupa melenyapkan lu, sehingga lu masih bisa panjang umur sampai sekarang.”
"Sebenarnya sudah tua, seharusnya sudah tua sebentar lagi mau mati apa lu enggak tahu cara berdiri lu dengan tangan sudah dekat sudahlah jangan jadi provokator tak perlu lagi mengusut atau mengadu domba biarlah Pak Presiden kita ini tenang bekerja," kata Amirullah, saat bacakan transkripsi video tersebut.
Laporan itu telah diterima polisi dengan surat LP/B/544/IV/2018/BARESKRIM atas dugaan ujaran kebencian Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!