Suara.com - Sidang kasus penista agama dan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW, oleh terdakwa Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim kembali digelar Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (23/4/2018).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Ruang 1 dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis tersebut, dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Sementara ratusan anggota FPI berkumpul di gedung pengadilan tersebut.
Moses dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 juta atas pasal yang dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang SARA, dan Pasal 156A tentang Penodaan Agama.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Hal itu, karena perbuatan tersebut menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama," kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Airlangga.
Atas tuntutan tersebut, kubu Abraham tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan karena belum menerima berkas secara lengkap.
"Masih kami pelajari dan ikuti prosesnya, jadi tak mengajukan eksepsi,” kata Maxie, pengacara Abraham.
Moses didakwa atas tiga tulisan yang diunggahnya ke media sosial. Satu tulisan berjudul “Sayembara 11” diunggahnya tanggal 12 November 2017.
Tulisan kedua berjudul “Dongeng 15” diunggah Abraham tanggal 24 November 2017. Pada hari yang sama, ia mengunggah tulisan ketiga berjudul “Alasan 17”.
Selain ketiga tulisan itu, Abraham juga diduga menistakan agama melalui video berdurasi 4 menit 25 detik yang diunggah ke media sosial. [Anggy Muda]
Baca Juga: Ketua KPK Ingin Setnov Dihukum Proporsional karena Punya Salah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!