Suara.com - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Perum Perhutani melakukan penertiban 14 bangunan villa liar di kawasan resort pemangku hutan (RPH) Cipayung, Kecamatan Megamendung dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari pantauan suara.com di lokasi, pembongkaran bangunan liar tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Ratusan personel gabungan dari Kemnterian LHK, Perum Perhutani, Polri, TNI dan Satpol PP disiagakan untuk mengamankan pembongkaran.
Satu unit alat berat dikerahkan petugas di lokasi untuk membongkar satu persatu bangunan. Beberapa barang-barang yang masih berada di dalam bangunan dikeluarkan oleh petugas. Setelah itu, alat berat mulai merobohkan bangunan hingga rata dengan tanah.
Direktur Operasi Perum Perhutani Hari Priyanto mengatakan penertiban bangunan ini sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Cibinong No 113/Pdt.G/2009/PN.Cbn jucto putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 363/Pdt/2010 junto putusan Mahkamah Agung RI No 1635 K/Pdt berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa kawasan blok Cisadon merupakan kawasan hutan negara yang pengelolanya diberikan kepada Perum Perhutani.
"Kegiatan penertiban belasan bangunan villa ini sebagai bentuk operasi pemulihan keamanan kawasan hutan yang bertujuan mengembalikan hutan sebagai kawasan lindung untuk daerah resapan air dan penyangga di sekitar wilayah Bogor-Puncak-Cianjur (Bopuncur)," katanya, Selasa (24/4/2018).
Sebelum dilakukannya penertiban, Perum Perhutani secara persuasif sudah memberikan surat kepada pemilik villa agar membongkar sendiri dengan jangka waktu selama satu minggu setelah surat diterima. Peringatan itu merupakan tindak lanjut dari surat peringatan sebelumnya yang diberikan Dirjen Gakkum LHK untuk membongkar villa yang tidak berizin.
"Sudah ada peneguran oleh Pengadilan Negeri Cibinong ke pihak yang menguasai secara tidak dan harus menyerahkannya ke Perhutani. Setelah ini ada pengembalian fungsi kawasan hutan sebagai kawasan lindung sesuai Keppres No 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur sebagai konservasi air dan tanah," jelasnya.
Setelah dilakukan pembongkaran, Kementerian LHK juga langsung melakukan penanaman pohon. Hari menjelaskan, ke depan kawasan Perhutani seluas 368 hektare tersebut tidak akan dijadikan kawasan wisata, melainkan akan dijadikan lokasi konservasi hutan.
"Nanti setelah pembongkaran kami akan lakukan penanaman pohon secara bertahap di kawasan ini untuk dikembalikan sebagai kawasan lindung. Kami juga akan melakukan pengawasan dan terhadap kawasan lainnya di Bopuncur ini," pungkas Hari. (Rambiga)
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Hak Politik Setya Novanto Juga Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar