Suara.com - Pengelola kawasan industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), terus membenahi kawasan yang dikelolanya. Salah satu yang menjadi fokus pembenahan adalah pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.
"Kami sering mendapat keluhan dari tenant dan investor terkait PKL yang tidak berizin yang kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial," kata Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, Selasa (24/4/2018).
Purwati menuturkan, penertiban dilakukan bersama dengan pihak kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian RI, dan Binmas TNI.
“Terakhir, kami telah melakukan tiga kali penertiban,” ujar Purwati.
Penertiban tersebut dilakukan pada 8 dan 14 Februari 2018, serta 1 Maret 2018. Menurut dia, sebelum menertibkan, pihaknya telah memberitahukan adanya penertiban. Namun, karena tidak diindahkan. Pihaknya pun mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
Nana Sukadana, Ketua Kerukunan Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI)Kawasan Pulogadung, mengaku kaget dengan penertiban yang dilakukan JIEP.
“Karena tidak ada sosialisasi, “ ujarnya.
Pihaknya takut kehilangan pelanggan jika pindah dari tempat semula. Kekhawatiran lainnya adalah pihaknya tidak bisa menjual makanan atau minuman dengan harga yang sama, jika pindah ke lokasi yang telah ditetapkan oleh JIEP.
“Kami juga khawatir di tempat baru sepi pembeli. Pembeli kami juga bilang keberatan jika tempat makan kejauhan,” ujar Nana, yang meyebut KUKMI beranggotakan 150 orang.
Baca Juga: Anies Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin
Nana mengakui, selama ini tidak dipungut apapun ketika berjualan di areal kawasan industri Pulogadung. Pihaknya berharap bisa duduk bersama JIEP, dan berharap bukan relokasi tetap penataan trotoar saja.
Purwati mengakui, penertiban mendapat penolakan dari para pedagang KUKMI. Tapi pihaknya tidak melakukan penertiban secara semena-mena.
“Sebelum menertibkan, kami telah melakukan langkah pendekatan persuasif. Setelah itu, terpaksa kami keluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Namun sampai pada waktu yang ditentukan mereka tidak merespons, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ucap Purwati.
Dia mengingatkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar.
Acuan lainnya adalah Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri.
Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang.
Berita Terkait
-
JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
-
PKL Bukan Sekadar Formalitas, Saatnya Mahasiswa Belajar dari Realitas
-
Pramono Tebar Janji Manis ke PKL, Bisa Gelar Lapak Tanpa Diusik Satpol PP
-
Bank Jakarta Gandeng APKLI Perjuangan, Perluas Akses Layanan Keuangan UMKM dan PKL
-
Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal