Suara.com - Pengelola kawasan industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), terus membenahi kawasan yang dikelolanya. Salah satu yang menjadi fokus pembenahan adalah pengaturan dan penertiban jalur hijau serta trotoar.
"Kami sering mendapat keluhan dari tenant dan investor terkait PKL yang tidak berizin yang kerap menimbulkan permasalahan lingkungan hidup dan sosial," kata Corporate Secretary PT JIEP, Purwati, Selasa (24/4/2018).
Purwati menuturkan, penertiban dilakukan bersama dengan pihak kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepolisian RI, dan Binmas TNI.
“Terakhir, kami telah melakukan tiga kali penertiban,” ujar Purwati.
Penertiban tersebut dilakukan pada 8 dan 14 Februari 2018, serta 1 Maret 2018. Menurut dia, sebelum menertibkan, pihaknya telah memberitahukan adanya penertiban. Namun, karena tidak diindahkan. Pihaknya pun mengeluarkan surat peringatan hingga tiga kali.
Nana Sukadana, Ketua Kerukunan Usahawan Kecil Dan Menengah Indonesia (KUKMI)Kawasan Pulogadung, mengaku kaget dengan penertiban yang dilakukan JIEP.
“Karena tidak ada sosialisasi, “ ujarnya.
Pihaknya takut kehilangan pelanggan jika pindah dari tempat semula. Kekhawatiran lainnya adalah pihaknya tidak bisa menjual makanan atau minuman dengan harga yang sama, jika pindah ke lokasi yang telah ditetapkan oleh JIEP.
“Kami juga khawatir di tempat baru sepi pembeli. Pembeli kami juga bilang keberatan jika tempat makan kejauhan,” ujar Nana, yang meyebut KUKMI beranggotakan 150 orang.
Baca Juga: Anies Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Sudirman-MH Thamrin
Nana mengakui, selama ini tidak dipungut apapun ketika berjualan di areal kawasan industri Pulogadung. Pihaknya berharap bisa duduk bersama JIEP, dan berharap bukan relokasi tetap penataan trotoar saja.
Purwati mengakui, penertiban mendapat penolakan dari para pedagang KUKMI. Tapi pihaknya tidak melakukan penertiban secara semena-mena.
“Sebelum menertibkan, kami telah melakukan langkah pendekatan persuasif. Setelah itu, terpaksa kami keluarkan surat peringatan hingga tiga kali. Namun sampai pada waktu yang ditentukan mereka tidak merespons, maka kami terpaksa mengambil tindakan tegas,” ucap Purwati.
Dia mengingatkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban dengan mengacu pada Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penggunaan Trotoar.
Acuan lainnya adalah Estate Regulation Bab 2 point e, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang Kawasan Industri.
Dalam aturan ini disebutkan, PKL yang tidak berizin dan terdaftar di PT JIEP dilarang berdagang.
Berita Terkait
-
JIEP Gencar Perkuat Integritas, Terapkan Sistem Anti Penyuapan Ketat
-
PKL Bukan Sekadar Formalitas, Saatnya Mahasiswa Belajar dari Realitas
-
Pramono Tebar Janji Manis ke PKL, Bisa Gelar Lapak Tanpa Diusik Satpol PP
-
Bank Jakarta Gandeng APKLI Perjuangan, Perluas Akses Layanan Keuangan UMKM dan PKL
-
Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
Terkini
-
Komitmen TJSL, BNI Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kelestarian Lingkungan di Desa Ponggok Jawa Tengah
-
MDIS Buka Suara soal Ijazah Gibran, PSI: Hentikan Polemik Jika Niatnya Cari Kebenaran!
-
Rizky Kabah Tak Berkutik di Kamar Kos, Detik-detik Penangkapan TikTokers Penghina Suku Dayak!
-
Sidang Praperadilan: Nadiem Makarim Masih Dibantarkan, Orang Tua Setia Hadir di Ruang Sidang
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029