Suara.com - Seorang lelaki berinisial SM (30) ditangkap polisi lantaran nekat menjadi pengoplos minuman keras (miras) import berbagai merk di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky mengatakan pelaku SM diamankan setelah adanya informasi produksi minuman keras oplosan import berbagai merk di wilayah Sukaraja, Sabtu (21/4/2018).
"Kemudian kita lakukan penangkapan dan hasilnya ditemukan barang-barang untuk memproduksi minuman keras oplosan import," kata Dicky, di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/4/2018).
Dari hasil pemeriksan polisi, pelaku mencampurkan beberapa bahan ke dalam minuman racikannya seperti alkohol metanol 96 persen untuk selanjutnya dikemas dengan botol minuman keras import bekas.
"Jadi ini minuman import serupa asli tapi palsu. Jadi mereka membeli botol bekas minuman keras lalu diisi dengan miras oplosan yang diracik dengan alkohol berkadar 96 persen dan bahan lainnya," jelasnya.
Setelah itu, minuman oplosan ini dijual pelaku dengan harga jauh di bawah dipasaran yakni berkisar antara Rp250 ribu - Rp500 ribu perbotolnya. Pelaku pun dapat meraup untung hingga Rp50 juta perbulan.
"Keuntungan pelaku 100-500 persen tergantung merk minuman yang dijualnya. Pelaku sudah beraksi sekitar 5 bulan dengan omset puluhan juta," paparnya.
Selain pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 218 botol minuman keras import oplosan berbagai merk, 149 botol kosong, 1 dirigen alkohol 96 persen, pewarna, cukai palsu dan lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP, Pasal 145 jo Pasal 91 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (Rambiga)
Baca Juga: Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam
Berita Terkait
-
Kapolda Jatim Copot Kapolsek yang Main-main dengan Miras
-
Banyak Miras Oplosan, Jawa Timur Akan Razia Tempat Hiburan Malam
-
10 Hari Razia, Polda Jatim Sita 50 Ribu Botol Miras Oplosan
-
Investasi Telur Ayam Bodong, Perempuan Bogor Ini Ditangkap
-
Persiapan Tawuran, Anak SMK Bogor Ini Bawa Jimat Kebal Bacok
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar