Suara.com - Ombudsman RI telah melaksanakan kajian dan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai permasalahan penempatan dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Berdasarkan investigasi Ombudsman di tujuh Provinsi, ditemukan banyak pelanggaran TKA.
Salah satunya banyak tenaga kerja kasar atau unskilled asal Cina masuk Indonesia untuk bekerja di perusahaan-perusahaan asing di sejumlah daerah. Padahal perundang-undangan menyatakan TKA hanya boleh yang punya keahlian, artinya tidak boleh pekerja kasar.
“Arus TKA Tiongkok deras sekali, setiap hari masuk ke negara ini. Kebanyakan dari mereka unskill labour (pekerja kasar),” kata Anggota Ombudsman RI Laode Ida dalam konfrensi pers di kantornya, Kamis (26/4/2018).
Selain itu, Ombudsman menemukan permasalahan dalam penempatan TKA, yaitu data Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan tidak terintegrasi. Data dari pemerintah dan instansi terkait mengenai TKA berbeda dengan fakta di lapangan. Kemudian pengawasan dari Imigrasi, Kemenaker dan instansi terkait mengenai TKA ini sangat lemah.
“TKA ini banyak masalah, data resmi Imigrasi dan Kemenaker tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Tidak ada pengawasan lebih jauh di lapangan terkait pekerjaan mereka (TKA) dengan visa mereka,” ungkap dia.
Permasalahan lainnya yaitu, banyak TKA Cina bekerja secara ilegal. Sebab izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) mereka telah habis masa berlakunya, namun perusahaan Cina/Tiongkok masih mempekerjakan. Bahkan banyak TKA yang telah menjadi WNI, padahal tidak memiliki izin kerja.
“Tidak ada penindakan terhadap pelanggaran ijin visa. Bahkan dalam temuan kami, satu perusahaan ada 500 orang menghunakan visa turis tapi tetap bekerja. Namun tidak ada sankai dari pemerintah, padahal harus diberi sanksi baik itu TKA maupun perusahaannya,” tegas dia.
Dia membeberkan, salah satu temuannya di Morowali, Sulawesi Tengah ada perusahaan asal Tiongkok, sebanyak 200 sopir berasal dari Cina. Oleh karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Pemerintah untuk melakukan penindakan atas pelanggaran maraknya TKA yang didominasi oleh Tiongkok masuk Indonesia.
“Pada tingkat tertenti ada kelemahan sistem pengawasan terhadap TKA ini. Polisi nggak punya kewenangan untuk mendeteksi lebih jauh atas pelanggaran ijin visa tersebut,” kata dia.
Berita Terkait
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak