Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mengabulkan permintaan Fredrich Yunadi untuk pindah rumah tahanan (Rutan).
Saat KPK menahannya, Fredrich langsung ditempatkan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, setelah permintaannya dikabulkan, Fredrich dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Terkait pemindahannya tersebut, Fredrich menyakini kondisi di Rutan Cipinang akan lebih baik dari Rutan yang ada di dekat Gedung KPK. Tak tanggung-tanggung, perbedaannya hingga seribu persen.
"(Kondisinya) 1.000 persen (lebih baik dari Rutan KPK). Karena itu profesional," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Fredrich pun mengungkapkan alasannya tidak betah tinggal di Rutan KPK. Dia menilai, selama dia tinggal di sana, perlakuan yang diperlihatkan oleh pegawai Rutan tidak manusiawi.
"Iya, betul (diperlakukan tidak manusiawi)," kata Fredrich.
Karena itu dia membantah permintaanya untuk pindah karena faktor kurangnya porsi makanan di Rutan KPK.
"Bukan masalah jatah makan. Tapi obat saya itu ada yang ditahan dan itu berbahaya bagi nyawa saya. Itu yang bahaya di sana," katanya.
Mantan pengacara Novanto tersebut mengatakan, sebenanya dia meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Namun, karena jaksa hanya memberikan izin di Rutan Cipinang, maka hal tersebut harus dijalankannya.
"Karena saya maunya dipindahkan ke rutan Polres Jakarta Pusat tapi kan nggak diberi izin. Bolehnya di rutan Cipinang, ya sudah. Asal tidam ditahan di Rutan KPK, titik," tutupnya.
Baca Juga: Fredrich Yunadi Keluhkan Perlakuan di Rutan KPK Tidak Manusiawi
Berita Terkait
-
Terungkap! Asal-usul di Balik Kehebohan 'Bakpao' Setya Novanto
-
Papa yang Pernah Minta Saham Freeport Ini Belum Ajukan Banding
-
Fredrich Yunadi Keluhkan Perlakuan di Rutan KPK Tidak Manusiawi
-
Dokter Jantung Bingung Diminta Periksa Setnov saat Kecelakaan
-
Fredrich Geram Rekam Medik Setya Novanto Dibocorkan ke KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Pangkalan AS, Timur Tengah di Ambang Eskalasi
-
Satu Warga Abu Dhabi Tewas, Uni Emirat Arab Ancam Balas Serangan Iran
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB