Suara.com - Setelah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (24/4/2018), hingga hari ini, mantan Ketua DPR RI tersebut belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pria yang pernah tersandung kasus Freeport terkait Papa Minta Saham ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 dollar AS dan juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Menurut keterangan Ketua tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail penyebab belum diputuskannya upaya hukum terhadap putusan tersebut, karena masih ada pro kontra di internal.
"Sampai hari ini belum ada keputusan, prokon itu selalu ada," katanya saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).
Maqdir juga menjelaskan bahwa adanya pro kontra di internal tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal yang telah terjadi selama ini ketika terdakwa mengajukan upaya banding atas putusannya ke Pengadilan Tinggi.
Maqdir merujuk pada terpidana kasus e-KTP lainnya seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang hukumannya diperberat.
"Sekarang penegakan hukum bukan untuk menegakkan hukum yang adil, tetapi untuk menghukum orang dengan hukuman yang tinggi. Orang tidak lagi dihukum sesuai kesalahan, tetapi dihukum sesuai dengan kebutuhan pencitraan," katanya.
Selain pertimbangan hal itu, untuk Setya Novanto sendiri, Maqdir punya ketakutan tersendiri. Sebab, KPK berencana kembali mengincar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dengan kasus berbeda. Setelah kasus korupsi e-KTP, kali ini KPK siap menjerat Setya Novanto dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apalagi dengan adanya ancaman terselubung ada perkara baru seperti TPPU," kata Maqdir.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan
Majelis hakim memberi Setya Novanto waktu selama tujuh hari untuk memikirkan upaya hukum selanjutnya. Apabila lebih dari tujuh hari maka, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dianggap diterima sehingga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto tersebut karena Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul
-
TAUD: Belasan Orang Terlibat Operasi Intelijen Serang Aktivis KontraS