Suara.com - Setelah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto diputuskan oleh majelis hakim pada Selasa (24/4/2018), hingga hari ini, mantan Ketua DPR RI tersebut belum memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pria yang pernah tersandung kasus Freeport terkait Papa Minta Saham ini divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 dollar AS dan juga hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Menurut keterangan Ketua tim penasihat hukumnya, Maqdir Ismail penyebab belum diputuskannya upaya hukum terhadap putusan tersebut, karena masih ada pro kontra di internal.
"Sampai hari ini belum ada keputusan, prokon itu selalu ada," katanya saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).
Maqdir juga menjelaskan bahwa adanya pro kontra di internal tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal yang telah terjadi selama ini ketika terdakwa mengajukan upaya banding atas putusannya ke Pengadilan Tinggi.
Maqdir merujuk pada terpidana kasus e-KTP lainnya seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang hukumannya diperberat.
"Sekarang penegakan hukum bukan untuk menegakkan hukum yang adil, tetapi untuk menghukum orang dengan hukuman yang tinggi. Orang tidak lagi dihukum sesuai kesalahan, tetapi dihukum sesuai dengan kebutuhan pencitraan," katanya.
Selain pertimbangan hal itu, untuk Setya Novanto sendiri, Maqdir punya ketakutan tersendiri. Sebab, KPK berencana kembali mengincar mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dengan kasus berbeda. Setelah kasus korupsi e-KTP, kali ini KPK siap menjerat Setya Novanto dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apalagi dengan adanya ancaman terselubung ada perkara baru seperti TPPU," kata Maqdir.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Tak Mau Minum dan Makan
Majelis hakim memberi Setya Novanto waktu selama tujuh hari untuk memikirkan upaya hukum selanjutnya. Apabila lebih dari tujuh hari maka, putusan yang dijatuhkan majelis hakim dianggap diterima sehingga sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.
Vonis yang diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Yanto tersebut karena Setya Novanto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Semarang Hadiri Pernikahan Anak Meski Masih Dipenjara, Kok Bisa?
-
Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini