Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mengabulkan permintaan Fredrich Yunadi untuk pindah rumah tahanan (Rutan). Fredrich saat mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ditempatkan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, setelah permintaannya dikabulkan, Fredrich dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Terkait pemindahannya tersebut, Fredrich menyakini kondisi di Rutan Cipinang akan lebih baik dari Rutan yang ada di dekat Gedung KPK. Tak tanggung-tanggung, perbedaannya hingga seribu persen.
"(Kondisinya) 1000 persen (lebih baik dari Rutan KPK). Karena itu profesional," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Fredrich pun mengungkapkan alasannya tidak betah tinggal di Rutan KPK. Dia menilai, selama dia tinggal disana, perlakuan yang diperlihatkan oleh pegawai Rutan tidak manusiawi.
"Iya, betul (diperlakukan tidak manusiawi)," kata Fredrich.
Karena itu dia membantah permintaanya untuk pindah karena faktor kurangnya porsi makanan di Rutan KPK.
"Bukan masalah jatah makan. Tapi obat saya itu ada yang ditahan dan itu berbahaya bagi nyawa saya. Itu yang bahaya di sana," katanya.
Mantan pengacara Novanto tersebut mengatakan, sebenanya dia meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Namun, karena jaksa hanya memberikan izin di Rutan Cipinang, maka hal tersebut harus dijalankannya.
"Karena saya maunya dipindahkan ke rutan Polres Jakarta Pusat tapi kan nggak diberi izin. Bolehnya di rutan Cipinang, ya sudah. Asal tidak ditahan di Rutan KPK, titik," tutupnya.
Berita Terkait
-
Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut