Suara.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah mengabulkan permintaan Fredrich Yunadi untuk pindah rumah tahanan (Rutan). Fredrich saat mulai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung ditempatkan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Namun, setelah permintaannya dikabulkan, Fredrich dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Terkait pemindahannya tersebut, Fredrich menyakini kondisi di Rutan Cipinang akan lebih baik dari Rutan yang ada di dekat Gedung KPK. Tak tanggung-tanggung, perbedaannya hingga seribu persen.
"(Kondisinya) 1000 persen (lebih baik dari Rutan KPK). Karena itu profesional," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Fredrich pun mengungkapkan alasannya tidak betah tinggal di Rutan KPK. Dia menilai, selama dia tinggal disana, perlakuan yang diperlihatkan oleh pegawai Rutan tidak manusiawi.
"Iya, betul (diperlakukan tidak manusiawi)," kata Fredrich.
Karena itu dia membantah permintaanya untuk pindah karena faktor kurangnya porsi makanan di Rutan KPK.
"Bukan masalah jatah makan. Tapi obat saya itu ada yang ditahan dan itu berbahaya bagi nyawa saya. Itu yang bahaya di sana," katanya.
Mantan pengacara Novanto tersebut mengatakan, sebenanya dia meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Pusat. Namun, karena jaksa hanya memberikan izin di Rutan Cipinang, maka hal tersebut harus dijalankannya.
"Karena saya maunya dipindahkan ke rutan Polres Jakarta Pusat tapi kan nggak diberi izin. Bolehnya di rutan Cipinang, ya sudah. Asal tidak ditahan di Rutan KPK, titik," tutupnya.
Berita Terkait
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
-
Kasus Izin Tambang Nikel Konawe Utara Dihentikan, Ini Penjelasan KPK
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan