Suara.com - Sopir GoCar bernama Komarudin (41) tak mengira akan dirampok Sahara (28), waria yang menjadi penumpangnya. Aksi perampokan itu terjadi saat Sahara menumpang mobil Daihastu Xenia yang dikendarai Komarudin di Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Kamis (26/4/2018) malam.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mendengar ceritanya dari Komarudin. Ketika hendak mengantar ke tempat tujuan, Komarudin awalnya mengira lelaki bernama asli Misbah itu perempuan tulen.
"Yang jelas, pastinya kan pakai aplikasi (GoCar). Setelah itu, si waria itu minta dianterin. Ya diantarkan. Terus dijalan dia (Sahara) ngomong gini-gitu. Dia (Komarudin) berpikir itu pelaku perempuan," kata Bintoro kepada Suara.com saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).
Secara fisik, Sahara memang berpenampilan seperti perempuan. "Mohon maaf, buah dadanya ada," kata dia.
Menurutnya, saat di dalam perjalanan, Sahara hendak mengajak sopir taksi online itu untuk berhubungan badan sesama jenis. Namun, karena ajakan mesum itu ditolak, Sahara langsung merampas telepon seluler milik korban.
Di dalam mobil tersebut, waria itu juga mengancam akan membunuh Komarudin apabila tak mau menyerahkan barang bawaannya.
"Terus dia nggak mau. Korbannya ini kan masih ustad kan, dia nggak mau. Dia berontak, terus diambil hpnya. Setelah ambil hp, dia (Sahara) malah 'kamu serahkan semua barang kamu'. Begitu. Pokoknya diancam begitulah. Karena supirnya takut, langsung diserahin itu (ponsel dan uang)," kata dia.
Untungnya korban memiliki akal untuk menyelamatkan diri ketika mengalami perampokan. Komarudin langsung menancap gas mobilnya saat waria itu diminta turun dari mobil.
"Terus dibilang dia (Komarudin) mau nyerahin semua (barangnya). Tapi sopir bilang turun dulu. Terus dia (waria) turun. Pas turun, ditinggal lari," kata dia.
Baca Juga: Merampok, Waria Sahara Todong Golok ke Sopir GoCar di Depok
Polisi langsung meringkus Sahara setelah mendalami laporan dari korban. Kini, waria tersebut kini harus meringkus di rumah tahanan Polresta Depok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sahara dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal