Suara.com - Sopir GoCar bernama Komarudin (41) tak mengira akan dirampok Sahara (28), waria yang menjadi penumpangnya. Aksi perampokan itu terjadi saat Sahara menumpang mobil Daihastu Xenia yang dikendarai Komarudin di Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Kamis (26/4/2018) malam.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro mendengar ceritanya dari Komarudin. Ketika hendak mengantar ke tempat tujuan, Komarudin awalnya mengira lelaki bernama asli Misbah itu perempuan tulen.
"Yang jelas, pastinya kan pakai aplikasi (GoCar). Setelah itu, si waria itu minta dianterin. Ya diantarkan. Terus dijalan dia (Sahara) ngomong gini-gitu. Dia (Komarudin) berpikir itu pelaku perempuan," kata Bintoro kepada Suara.com saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).
Secara fisik, Sahara memang berpenampilan seperti perempuan. "Mohon maaf, buah dadanya ada," kata dia.
Menurutnya, saat di dalam perjalanan, Sahara hendak mengajak sopir taksi online itu untuk berhubungan badan sesama jenis. Namun, karena ajakan mesum itu ditolak, Sahara langsung merampas telepon seluler milik korban.
Di dalam mobil tersebut, waria itu juga mengancam akan membunuh Komarudin apabila tak mau menyerahkan barang bawaannya.
"Terus dia nggak mau. Korbannya ini kan masih ustad kan, dia nggak mau. Dia berontak, terus diambil hpnya. Setelah ambil hp, dia (Sahara) malah 'kamu serahkan semua barang kamu'. Begitu. Pokoknya diancam begitulah. Karena supirnya takut, langsung diserahin itu (ponsel dan uang)," kata dia.
Untungnya korban memiliki akal untuk menyelamatkan diri ketika mengalami perampokan. Komarudin langsung menancap gas mobilnya saat waria itu diminta turun dari mobil.
"Terus dibilang dia (Komarudin) mau nyerahin semua (barangnya). Tapi sopir bilang turun dulu. Terus dia (waria) turun. Pas turun, ditinggal lari," kata dia.
Baca Juga: Merampok, Waria Sahara Todong Golok ke Sopir GoCar di Depok
Polisi langsung meringkus Sahara setelah mendalami laporan dari korban. Kini, waria tersebut kini harus meringkus di rumah tahanan Polresta Depok guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sahara dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu