Suara.com - Koalisi Buruh Sawit membeberkan, rata rata perusahaan perkebunan sawit mengekspoitasi buruhnya dengan jam kerja yang melampaui batas. Para buruh perkebunan sawit bekerja rata-rata 12 jam, tanpa ada lembur.
Bahkan dengan target panen yang tinggi, jika tak capai target buruh di ancam sanksi denda. Sehingga mereka bekerja lebih dari 8 jam sehari, yang mana hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
“Buruh di perkebunan kelapa sawit bekerja lebih lama dari batas waktu yang diatur, rata-rata bekerja 12 jam sehari. Selain itu tidak ada lembur, ini telah melanggar undang-undang,” kata Natal Sidabutar, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
Kemudian, buruh yang masuk di hari libur upahnya di bayar lebih rendah dari ada hari kerja biasa. Namun dimusim panen, buruh wajib masuk bekerja meski hari lubur.
“Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan di hari libur diperhitungkan sebagai lembur dan lembur tidak boleh dipaksakan,” ujar dia.
Buruh perkebunan sawit bekerja tanpa kepastian kerja, penghasilan maupun masa depan. Mayoritas mereka bekerja dengan harian lepas atau diupah harian tanpa ada jaminan kesehatan dan pensiun.
Berdasarkan data LSM Sawit Watch, rata-rata buruh perkebunan sawit dibayar Harian. Seperti perkebunan sawit su Sulawesi Tengah yang membayar upah harian ril buruh hanya Rp60.000, Kalimantan Tengah Rp59.400, Sumatera Utara Rp78.600 dan Papua Rp61.000.
“Sebanyak 70 persen buwuh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan dan masa depan,” kata Zidane dari Sawit Watch.
Sementara itu karena target yang tinggi dan tidak manusiawi, disertai ancaman sanksi denda jika tidak tercapai, sehingga para buruh terpaksa mencari tenaga bantuan (kernet) yang dibayar sendiri. Bahkan terjadi praktek anak yang dipekerjakan di perkebunan sawit.
Baca Juga: Buruh Minta Presiden Joko Widodo Copot Menakertrans Hanif Dzakiri
“Hal ini pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 20 tahun 1999 tentang rativikasi konvensi ILO No 138/1973 tentang batas usia minimum dibolehkan bekerja,” terang dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada 2016 ada sekitar 10 juta orang bekerja di sektor perkebunan sawit seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik