Suara.com - Koalisi Buruh Sawit membeberkan, rata rata perusahaan perkebunan sawit mengekspoitasi buruhnya dengan jam kerja yang melampaui batas. Para buruh perkebunan sawit bekerja rata-rata 12 jam, tanpa ada lembur.
Bahkan dengan target panen yang tinggi, jika tak capai target buruh di ancam sanksi denda. Sehingga mereka bekerja lebih dari 8 jam sehari, yang mana hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
“Buruh di perkebunan kelapa sawit bekerja lebih lama dari batas waktu yang diatur, rata-rata bekerja 12 jam sehari. Selain itu tidak ada lembur, ini telah melanggar undang-undang,” kata Natal Sidabutar, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
Kemudian, buruh yang masuk di hari libur upahnya di bayar lebih rendah dari ada hari kerja biasa. Namun dimusim panen, buruh wajib masuk bekerja meski hari lubur.
“Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan di hari libur diperhitungkan sebagai lembur dan lembur tidak boleh dipaksakan,” ujar dia.
Buruh perkebunan sawit bekerja tanpa kepastian kerja, penghasilan maupun masa depan. Mayoritas mereka bekerja dengan harian lepas atau diupah harian tanpa ada jaminan kesehatan dan pensiun.
Berdasarkan data LSM Sawit Watch, rata-rata buruh perkebunan sawit dibayar Harian. Seperti perkebunan sawit su Sulawesi Tengah yang membayar upah harian ril buruh hanya Rp60.000, Kalimantan Tengah Rp59.400, Sumatera Utara Rp78.600 dan Papua Rp61.000.
“Sebanyak 70 persen buwuh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan dan masa depan,” kata Zidane dari Sawit Watch.
Sementara itu karena target yang tinggi dan tidak manusiawi, disertai ancaman sanksi denda jika tidak tercapai, sehingga para buruh terpaksa mencari tenaga bantuan (kernet) yang dibayar sendiri. Bahkan terjadi praktek anak yang dipekerjakan di perkebunan sawit.
Baca Juga: Buruh Minta Presiden Joko Widodo Copot Menakertrans Hanif Dzakiri
“Hal ini pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 20 tahun 1999 tentang rativikasi konvensi ILO No 138/1973 tentang batas usia minimum dibolehkan bekerja,” terang dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada 2016 ada sekitar 10 juta orang bekerja di sektor perkebunan sawit seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN