Suara.com - Koalisi Buruh Sawit membeberkan, rata rata perusahaan perkebunan sawit mengekspoitasi buruhnya dengan jam kerja yang melampaui batas. Para buruh perkebunan sawit bekerja rata-rata 12 jam, tanpa ada lembur.
Bahkan dengan target panen yang tinggi, jika tak capai target buruh di ancam sanksi denda. Sehingga mereka bekerja lebih dari 8 jam sehari, yang mana hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
“Buruh di perkebunan kelapa sawit bekerja lebih lama dari batas waktu yang diatur, rata-rata bekerja 12 jam sehari. Selain itu tidak ada lembur, ini telah melanggar undang-undang,” kata Natal Sidabutar, Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) dalam konfrensi pers di Bakoel Coffe, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/4/2018).
Kemudian, buruh yang masuk di hari libur upahnya di bayar lebih rendah dari ada hari kerja biasa. Namun dimusim panen, buruh wajib masuk bekerja meski hari lubur.
“Padahal di UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pekerjaan yang dikerjakan di hari libur diperhitungkan sebagai lembur dan lembur tidak boleh dipaksakan,” ujar dia.
Buruh perkebunan sawit bekerja tanpa kepastian kerja, penghasilan maupun masa depan. Mayoritas mereka bekerja dengan harian lepas atau diupah harian tanpa ada jaminan kesehatan dan pensiun.
Berdasarkan data LSM Sawit Watch, rata-rata buruh perkebunan sawit dibayar Harian. Seperti perkebunan sawit su Sulawesi Tengah yang membayar upah harian ril buruh hanya Rp60.000, Kalimantan Tengah Rp59.400, Sumatera Utara Rp78.600 dan Papua Rp61.000.
“Sebanyak 70 persen buwuh sawit adalah buruh harian lepas. Mereka tidak memiliki kepastian kerja, kepastian penghasilan dan masa depan,” kata Zidane dari Sawit Watch.
Sementara itu karena target yang tinggi dan tidak manusiawi, disertai ancaman sanksi denda jika tidak tercapai, sehingga para buruh terpaksa mencari tenaga bantuan (kernet) yang dibayar sendiri. Bahkan terjadi praktek anak yang dipekerjakan di perkebunan sawit.
Baca Juga: Buruh Minta Presiden Joko Widodo Copot Menakertrans Hanif Dzakiri
“Hal ini pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 20 tahun 1999 tentang rativikasi konvensi ILO No 138/1973 tentang batas usia minimum dibolehkan bekerja,” terang dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada 2016 ada sekitar 10 juta orang bekerja di sektor perkebunan sawit seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam