Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto memastikan tidak akan melawan vonis 15 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Itu artinya Setnov menerima vonis yang bacakan oleh majelis hakim yang dibacakan hakim Yanto pada Selasa (24/4) pekan lalu, dan bisa segera dieksekusi.
Keputusan tersebut menyusul sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga menerima vonis yang disertai uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun tersebut.
"Kalau pasti KPK terima, Pak SN juga akan terima putusan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis yang hanya kurang satu tahun dari tuntutan jaksa. Namun, dia menegaskan mantan Ketua DPR RI tersebut masih berkemungkinan terjerat kasus lain.
"Kalau dari pihak KPK, tidak ada banding, kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tetapi kemungkinan yang lain masih ada kan? " kata Agus pada Jumat (27/4/2018) kemarin.
Majelis hakim Tipikor memberi waktu selama tujuh hari kepada Setya Novanto dan timnya, untuk memikirkan langkah hukum yang diambil untuk merespon putusan tersebut.
Apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka akan dianggap terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, dia akan resmi menjadi terpidana dalam sebuah kasus.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu, dia divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Asyik, Makan Kue Cokelat Bisa Turunkan Berat Badan
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar.
Suami Deisti Astriany Tagor tersebut juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Skenario Setnov Pura-pura Gila Terbongkar, Fredrich Merasa Dihina
-
Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK
-
Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
-
Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
-
Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak