Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto memastikan tidak akan melawan vonis 15 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Itu artinya Setnov menerima vonis yang bacakan oleh majelis hakim yang dibacakan hakim Yanto pada Selasa (24/4) pekan lalu, dan bisa segera dieksekusi.
Keputusan tersebut menyusul sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga menerima vonis yang disertai uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun tersebut.
"Kalau pasti KPK terima, Pak SN juga akan terima putusan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis yang hanya kurang satu tahun dari tuntutan jaksa. Namun, dia menegaskan mantan Ketua DPR RI tersebut masih berkemungkinan terjerat kasus lain.
"Kalau dari pihak KPK, tidak ada banding, kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tetapi kemungkinan yang lain masih ada kan? " kata Agus pada Jumat (27/4/2018) kemarin.
Majelis hakim Tipikor memberi waktu selama tujuh hari kepada Setya Novanto dan timnya, untuk memikirkan langkah hukum yang diambil untuk merespon putusan tersebut.
Apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka akan dianggap terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, dia akan resmi menjadi terpidana dalam sebuah kasus.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu, dia divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Asyik, Makan Kue Cokelat Bisa Turunkan Berat Badan
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar.
Suami Deisti Astriany Tagor tersebut juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Skenario Setnov Pura-pura Gila Terbongkar, Fredrich Merasa Dihina
-
Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK
-
Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
-
Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
-
Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang