Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto memastikan tidak akan melawan vonis 15 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Itu artinya Setnov menerima vonis yang bacakan oleh majelis hakim yang dibacakan hakim Yanto pada Selasa (24/4) pekan lalu, dan bisa segera dieksekusi.
Keputusan tersebut menyusul sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga menerima vonis yang disertai uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun tersebut.
"Kalau pasti KPK terima, Pak SN juga akan terima putusan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis yang hanya kurang satu tahun dari tuntutan jaksa. Namun, dia menegaskan mantan Ketua DPR RI tersebut masih berkemungkinan terjerat kasus lain.
"Kalau dari pihak KPK, tidak ada banding, kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tetapi kemungkinan yang lain masih ada kan? " kata Agus pada Jumat (27/4/2018) kemarin.
Majelis hakim Tipikor memberi waktu selama tujuh hari kepada Setya Novanto dan timnya, untuk memikirkan langkah hukum yang diambil untuk merespon putusan tersebut.
Apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka akan dianggap terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, dia akan resmi menjadi terpidana dalam sebuah kasus.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu, dia divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Asyik, Makan Kue Cokelat Bisa Turunkan Berat Badan
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar.
Suami Deisti Astriany Tagor tersebut juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Skenario Setnov Pura-pura Gila Terbongkar, Fredrich Merasa Dihina
-
Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK
-
Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
-
Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
-
Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?