Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto memastikan tidak akan melawan vonis 15 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Itu artinya Setnov menerima vonis yang bacakan oleh majelis hakim yang dibacakan hakim Yanto pada Selasa (24/4) pekan lalu, dan bisa segera dieksekusi.
Keputusan tersebut menyusul sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang juga menerima vonis yang disertai uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun tersebut.
"Kalau pasti KPK terima, Pak SN juga akan terima putusan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi, Senin (30/4/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis yang hanya kurang satu tahun dari tuntutan jaksa. Namun, dia menegaskan mantan Ketua DPR RI tersebut masih berkemungkinan terjerat kasus lain.
"Kalau dari pihak KPK, tidak ada banding, kalau vonis untuk anu ya seperti itu, tetapi kemungkinan yang lain masih ada kan? " kata Agus pada Jumat (27/4/2018) kemarin.
Majelis hakim Tipikor memberi waktu selama tujuh hari kepada Setya Novanto dan timnya, untuk memikirkan langkah hukum yang diambil untuk merespon putusan tersebut.
Apabila lewat dari waktu yang telah ditentukan, maka akan dianggap terdakwa menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, dia akan resmi menjadi terpidana dalam sebuah kasus.
Sebelumnya, majelis hakim menilai Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam kasus korupsi e-KTP. Karena itu, dia divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Asyik, Makan Kue Cokelat Bisa Turunkan Berat Badan
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 5 miliar.
Suami Deisti Astriany Tagor tersebut juga dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Skenario Setnov Pura-pura Gila Terbongkar, Fredrich Merasa Dihina
-
Usai Diperiksa, Bupati Mojokerto Langsung Ditahan KPK
-
Beri Rekaman CCTV ke KPK, Saksi Kasus Fredrich Dinasehati Hakim
-
Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
-
Kasih CCTV, Fredrich Tuding Staf IT RS Permata Hijau Ahli Nujum
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini