Suara.com - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan program unggulan berobat gratis pakai KTP yang diusung dirinya bersama Wahidin Halim ternyata terbentur dengan sejumlah aturan perundang-undangan di tingkat pusat. Saah satunya undang-undang JKN KIS.
Pernyataan tersebut disampaikan Andika Harumy di hadapan Dewan Pembina Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia Partai Golkar Akbar Tanjung saat menghadiri HUT Satkar Ulama Indonesia Provinsi Banten dan kota/kabupaten se-Banten di Sekretariat DPD Golkar Banten, Ciceri, Kota Serang, Senin (30/4/2018).
Melalui pernyataannya tersebut, Andika seolah ingin mempertegas program berobat gratis pakai KTP tak bisa serta merta diwujudkan meski sudah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan. Andika dalam sambutannya juga membeberkan program-program yyang bakal ia jalankan bersama Gubernur Banten Wahidin Halim pada satu tahun kepemimpinanya yang telah dituangkan dalam RPJMD.
“Pak Akbar, tentu saya minta doanya ini. Program bidang kesehatan, khusus yang sedang saya laksanakan dengan pak gubernur sedang menghadapi hambatan. Kami mencanangkan program berobat gratis pakai KTP yang kurang mampu Pak Akbar,” ungkap Andika.
Andika mengaku masih banyak warga Banten yang belum mampu membayar premi BPJS, bahkan warga tidak tahu apa itu BPJS. Dengan demikian pihaknya bercita-cita akan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah kepada masyarakat Banten. Namun masih terkendala dan berbenturan dengan Undang-undang JKN.
Andika menyebutkan, hampir 2 juta warga Banten yang tidak memiliki BPJS dan kurang mampu membayar premi. Pemprov sudah mengajukan kepada pemerintah pusat, boleh diintegrasikan dengan BPJS tetapi tidak 2 juta warga Banten.
Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai Pemprov Banten akan sulit mengeksekusi program berobat gratis menggunakan KTP. Sebab bukan persoalan baik dan tidak baiknya program ini untuk masyarakat Banten, tapi secara aturan memang sangat tidak memungkinkan.
“Kita tahu bahwa di tingkat nasional sudah ada agenda strategis Universal Health Coverage (UHC) dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional, yang implementasinya harus tuntas sampai pada level Kabupaten/Kota,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya.
Jaminan layanan kesehatan universal yang ditetapkan dalam RPJMN adalah merupakan agenda strategis nasional, untuk memastikan agenda strategis tersebut berjalan dengan baik, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Hanya Tunjukan KTP, Orang Miskin di Banten Bisa Berobat Gratis
“Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini tidak memiliki keleluasaan untuk menyusun atau mengembangkan sistem Jaminan Kesehatan yang baru, yang berbeda dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya.
Dengan demikian Pattiro menyarankan kepada Pemprov Banten untuk menjalankan instruksi Presiden untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan sukses sampai pada tingkatan Kabupaten/Kota di Banten. Jika Gubernur tidak mendukung agenda strategis nasional yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat, ada dampak politik yang harus ditanggung.
“Gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara atau total sebagaimana Pasal 68 UU Pemda, karena kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah adalah menjalankan program strategis nasional sebagaimana Pasal 67 UU Pemda itu sendiri,” bebernya.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantenhits.com yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah
-
Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda
-
LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT