Suara.com - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan program unggulan berobat gratis pakai KTP yang diusung dirinya bersama Wahidin Halim ternyata terbentur dengan sejumlah aturan perundang-undangan di tingkat pusat. Saah satunya undang-undang JKN KIS.
Pernyataan tersebut disampaikan Andika Harumy di hadapan Dewan Pembina Satuan Karya (Satkar) Ulama Indonesia Partai Golkar Akbar Tanjung saat menghadiri HUT Satkar Ulama Indonesia Provinsi Banten dan kota/kabupaten se-Banten di Sekretariat DPD Golkar Banten, Ciceri, Kota Serang, Senin (30/4/2018).
Melalui pernyataannya tersebut, Andika seolah ingin mempertegas program berobat gratis pakai KTP tak bisa serta merta diwujudkan meski sudah mendapat restu dari Kementerian Kesehatan. Andika dalam sambutannya juga membeberkan program-program yyang bakal ia jalankan bersama Gubernur Banten Wahidin Halim pada satu tahun kepemimpinanya yang telah dituangkan dalam RPJMD.
“Pak Akbar, tentu saya minta doanya ini. Program bidang kesehatan, khusus yang sedang saya laksanakan dengan pak gubernur sedang menghadapi hambatan. Kami mencanangkan program berobat gratis pakai KTP yang kurang mampu Pak Akbar,” ungkap Andika.
Andika mengaku masih banyak warga Banten yang belum mampu membayar premi BPJS, bahkan warga tidak tahu apa itu BPJS. Dengan demikian pihaknya bercita-cita akan memberikan pelayanan kesehatan yang mudah kepada masyarakat Banten. Namun masih terkendala dan berbenturan dengan Undang-undang JKN.
Andika menyebutkan, hampir 2 juta warga Banten yang tidak memiliki BPJS dan kurang mampu membayar premi. Pemprov sudah mengajukan kepada pemerintah pusat, boleh diintegrasikan dengan BPJS tetapi tidak 2 juta warga Banten.
Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten menilai Pemprov Banten akan sulit mengeksekusi program berobat gratis menggunakan KTP. Sebab bukan persoalan baik dan tidak baiknya program ini untuk masyarakat Banten, tapi secara aturan memang sangat tidak memungkinkan.
“Kita tahu bahwa di tingkat nasional sudah ada agenda strategis Universal Health Coverage (UHC) dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional, yang implementasinya harus tuntas sampai pada level Kabupaten/Kota,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya.
Jaminan layanan kesehatan universal yang ditetapkan dalam RPJMN adalah merupakan agenda strategis nasional, untuk memastikan agenda strategis tersebut berjalan dengan baik, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Hanya Tunjukan KTP, Orang Miskin di Banten Bisa Berobat Gratis
“Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana pasal 4 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini tidak memiliki keleluasaan untuk menyusun atau mengembangkan sistem Jaminan Kesehatan yang baru, yang berbeda dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” jelasnya.
Dengan demikian Pattiro menyarankan kepada Pemprov Banten untuk menjalankan instruksi Presiden untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional berjalan sukses sampai pada tingkatan Kabupaten/Kota di Banten. Jika Gubernur tidak mendukung agenda strategis nasional yang sedang dijalankan oleh pemerintah pusat, ada dampak politik yang harus ditanggung.
“Gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara atau total sebagaimana Pasal 68 UU Pemda, karena kewajiban Kepala dan Wakil Kepala Daerah adalah menjalankan program strategis nasional sebagaimana Pasal 67 UU Pemda itu sendiri,” bebernya.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantenhits.com yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal