Suara.com - Forum Pekerja Media menyerukan jaminan penuh untuk pekerja media saat memperingati Hari Buruh internasional atau May Day 2018, Selasa (1/5/2018). Pekerja media merupakan pilar dari demokrasi.
Forum Pekerja Media masih menemukan perusahaan media melanggar hak-hak pekerja. Perusahaan itu dari lokal sampai internasional yang berbasis di Indonesia.
Forum Pekerja Media mencatat ada 4 modus pelanggaran jaminan sosial yang jamak dilakukan perusahaan media. Pertama, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya.
“Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya,” kata perwakilan forum yang merupakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani di Jakarta, Selasa (1/5/2018).
Selain itu pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.
Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih 8 perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media. Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.
Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Forum Pekerja Media juga mencatat pertumbuhan media serikat pekerja media tidak sebanding dengan pertumbuhan perusahaan media di Indonesia. Dari 40 ribuan media yang dicatat Dewan Pers ternyata baru ada sekitar 40an serikat pekerja media. Itupun yang terpantau aktif sekitar 30an serikat pekerja.
Tahun 2017, Forum Pekerja Media mencatat hanya ada 3 serikat pekerja media yang berdiri antara lain Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, SPLM Sulawesi Utara dan Sindikasi.
Baca Juga: Polisi Wajibkan Demo Buruh Harus Bubar Pukul 18.00 WIB
Itupun ketiga serikat ini hasil gabungan dari pekerja media dari berbagai perusahaan di wilayah tersebut. Cara tersebut ditempuh mengingat sulitnya membentuk langsung serikat secara langsung di perusahaan media.
“Padahal, Forum Pekerja Media meyakini keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama,” jelas Asnil.
Di sisi lain, Forum Pekerja Media juga menyerukan kepada buruh media agar siap menghadapi perubahan lanskap industri media pada era digital. Terutama kesiapan menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat guncangan digital di industri media.
Forum Pekerja Media juga menyoroti upaya pembungkaman terhadap pers mahasiswa (persma) di kampus dan kekerasan yang menimpa pegiat mahasiswa itu saat melakukan kerja-kerja jurnalis. Salah satu upaya pembungkaman tersebut yaitu dengan menahan dana penerbitan persma oleh pihak rektorat ketika pemberitaan bersentuhan dengan isu-isu yang sensitif di kampus.
“Pihak kampus sudah selayaknya memberikan iklim kebebasan berekspresi yang sehat demi terciptanya demokrasi dan transparansi di kehidupan kampus,” tutup Asnil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini