Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih berpeluang kembali membuka penyidikan kasus Rizieq Shihab, pentolan FPI sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.
Ya, meski penyidik telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), Namun, kasus Rizieq bisa dibuka kembali jika alat bukti yang tadinya belum lengkap dapat dilengkapi oleh penyidik.
"Jadi, di dalam SP3 (Rizieq) itu tidak mati. Ada kalimat dibawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka. Bisa!" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018) malam.
Umar menjelaskan, kejadian Rizieq dalam dugaan penodaan ini terjadi pada 2011. Dan baru dilaporkan oleh sang pelapor, Sukmawati Sokarnoputri pada Oktober 2016.
Namun, Sukmawati hanya membawa alat bukti video potongan Rizieq ceramah berdurasi 2 menit, dari video Youtube
Ketika, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa Barat oleh penyidik pada Desember 2017, ternyata berkas ditolak. Hal ini lantaran kejaksaan meminta isi video secara lengkap beserta isi ceramah Rizieq.
"Bukti pelapor pun adalah hasil unggahan dari Youtube. Dan itu tidak lebih dari dua setengah menit. Kendalanya adalah kita butuh full. Itu yang dibutuhkan," ujar Umar.
"Dari Desember 2017 lah, kemarin (berkas dikembalikan P19). Sekarang kan sudah bulan Mei, mau pertengahan tahun kan. Kami harus memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan terlapor," Umar menambahkan.
Menurut Umar, sejauh ini pun koordinasi penyidik dan pelapor belum dapat memberikan isi full video ceramah Rizieq, yang merupakan petunjuk dari kejaksaan untuk pelengkapan berkas.
"Sama sekali belum juga. Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik, tapi penyidik juga mencari," ujar Umar.
Umar menambahkan, bila memang nantinya ada video full isi ceramah Rizieq sebagai alat bukti baru, Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengajukan gelar perkara membuka kembali kasus tersebut.
"Prosesnya kini, entah siapa yang bisa berikan kepada kami. Nanti Bareskrim mensupervisi kami di Polda Jawa Barat, kita gelar, kita buka lagi," tandas Umar.
Berita Terkait
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Uskup Agung Katedral: Gereja Harus Berani Bersuara Soal Persoalan Bangsa
-
Pesan Sejuk Menag dari Altar Katedral Manado Saat Natal: Iman Harus Terwujud dalam Kepedulian Nyata
-
Pesan Natal Uskup Agung: Rawat Alam, Jangan Biarkan Rakyat Jadi Korban
-
UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tidak Mungkin Ibu Kota Lebih Rendah!
-
Libur Natal Kawasan Monas 'Diserbu' Ribuan Pengunjung, Wisatawan China hingga Brasil Ikut Meramaikan
-
Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Said Iqbal Tolak Kenaikan UMP Jakarta 2026 Rp5,73 Juta, Nilai Tak Cukupi Kebutuhan Hidup Layak
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia