Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat masih berpeluang kembali membuka penyidikan kasus Rizieq Shihab, pentolan FPI sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila.
Ya, meski penyidik telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), Namun, kasus Rizieq bisa dibuka kembali jika alat bukti yang tadinya belum lengkap dapat dilengkapi oleh penyidik.
"Jadi, di dalam SP3 (Rizieq) itu tidak mati. Ada kalimat dibawahnya jika ditemukan alat bukti baru maka akan dibuka kembali. Jadi jangan dipikir SP3 itu tidak bisa dibuka. Bisa!" ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018) malam.
Umar menjelaskan, kejadian Rizieq dalam dugaan penodaan ini terjadi pada 2011. Dan baru dilaporkan oleh sang pelapor, Sukmawati Sokarnoputri pada Oktober 2016.
Namun, Sukmawati hanya membawa alat bukti video potongan Rizieq ceramah berdurasi 2 menit, dari video Youtube
Ketika, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jawa Barat oleh penyidik pada Desember 2017, ternyata berkas ditolak. Hal ini lantaran kejaksaan meminta isi video secara lengkap beserta isi ceramah Rizieq.
"Bukti pelapor pun adalah hasil unggahan dari Youtube. Dan itu tidak lebih dari dua setengah menit. Kendalanya adalah kita butuh full. Itu yang dibutuhkan," ujar Umar.
"Dari Desember 2017 lah, kemarin (berkas dikembalikan P19). Sekarang kan sudah bulan Mei, mau pertengahan tahun kan. Kami harus memberikan kepastian hukum kepada pelapor dan terlapor," Umar menambahkan.
Menurut Umar, sejauh ini pun koordinasi penyidik dan pelapor belum dapat memberikan isi full video ceramah Rizieq, yang merupakan petunjuk dari kejaksaan untuk pelengkapan berkas.
"Sama sekali belum juga. Itulah kerja sama dengan pelapor dan penyidik. Jadi pelapor juga menambahkan alat bukti yang kira-kira bisa ditambahkan ke penyidik, tapi penyidik juga mencari," ujar Umar.
Umar menambahkan, bila memang nantinya ada video full isi ceramah Rizieq sebagai alat bukti baru, Polda Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengajukan gelar perkara membuka kembali kasus tersebut.
"Prosesnya kini, entah siapa yang bisa berikan kepada kami. Nanti Bareskrim mensupervisi kami di Polda Jawa Barat, kita gelar, kita buka lagi," tandas Umar.
Berita Terkait
-
11 Buku Pendemo Disita, Dandhy Laksono Kritik: Bukti Polisi Tidak Membaca
-
Bantah Geruduk dan Tembakkan Gas Air Mata di Unisba, Polda Jabar Klaim Penindakan Massa Anarko
-
Video Viral Pengepungan Kampus: Polisi Bantah Brutal, Salahkan Kelompok Anarko dan Angin!
-
Polda Jabar Bantah Serbu Unisba: Anarko Diduga Jadi Provokator Ricuh Bandung!
-
Viral Suara Polisi Larang Posko Bantuan LBH Bandung di Polda Jabar: Kalau Pimpinan Lewat Gimana?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru