Suara.com - Polisi telah selesai memeriksa D (10), anak kandung Susi Ferawati yang turut menjadi korban persekusi kelompok berkaus #2019GantiPresiden. Ada sebanyak 17 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada D terkait kasus persekusi tersebut.
Pengacara Susi, Ferdian Santoso menyampaikan, D mampu memberikan jawaban dengan lancar atas belasan pernyataan yang dilontarkan penyidik.
"Ada 17 pertanyaan berjalan dengan baik, D bisa jelaskan dengan baik pertanyaan dari penyidik," kata Ferdian seusai mendampingi menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (7/5/2018).
Namun, Ferdian merahasiakan materi pertanyaan yang disampaikan polisi selama bocah tersebut menjalani pemeriksaan.
Dia hanya menyampaikan, D telah menjelaskan kronologi ketika mengalami aksi perundangan yang diduga dilakukan massa berkaus #2019GantiPresiden di area CFD pada Minggu (29/4/2018)
"Belum bisa diberitahu, itu masih kepentingan penyidikan. Intinya adalah soal kejadian di CFD," katanya.
D juga sempat memberikan pernyataan seusai menjalani pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 4 jam. Dia mengaku tidak gugup saat memberikan jawaban kepada polisi.
"Biasa aja," kata D.
Bocah yang memakai kaca mata itu mengaku tak khawatir apabila kembali diajak ibunya ke area CFD. "Tidak (takut lagi ke CFD)," katanya.
Baca Juga: Kadis Lamteng Didakwa Menyuap DPRD Rp 9,6 Miliar Bersama Bupati
Sebelumnya, polisi telah memeriksa Susi sebagai pelapor dalam kasus perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden pada Jumat (4/5/2018).
Dalam pemeriksaan itu, Susi telah menyerahkan foto dan rekaman video yang diduga berisi para pelaku perundungan.
Tindakan intimidasi itu terjadi saat Susi dan anaknya ikut menghadiri jalan santai yang digelar relawan Jokowi berkaus #DiaSibukKerja.
Selain barang bukti, Susi juga menghadirkan seorang perempuan bernama Siti Taruma yang dianggap melihat langsung aksi persekusi yang menimpa Susi dan anaknya.
Buntut dari peristiwa itu, Susi akhirnya melaporkan aksi perundungan yang diduga dilakukan kelompok berkaus #2019GantiPresiden ke Polda Metro Jaya, Senin (30/4/2019).
Tak tanggung-tanggung, Ibu rumah tangga itu membuat dua laporan berbeda.
Dalam laporan pertama, Susi memasukan Pasal 77 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan Disertai Ancaman Kekerasan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Dalam kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihak terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Susi juga turut melaporkan aktivis Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya terkait dugaan pengancaman melalui media sosial.
Dalam kasus ini, Mustofa dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 4 Juncto Pasal 45 ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Korban Persekusi Kelompok #2019GantiPresiden Trauma Berada di CFD
-
Ketua DPRD Jakarta Diduga Tipu Mantan Sekda Riau Rp 3,2 Miliar
-
Bocah yang Dirisak Massa 2019 Ganti Presiden Diperiksa Polisi
-
Diduga Menipu, Ketua DPRD Jakarta Dilaporkan ke Polisi
-
Laporan Dicabut, Polisi Tetap Usut Tragedi Sembako Maut Monas
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
Terkini
-
Dipecat Sebagai Anggota DPRD Gorontolo, Wahyudin Moridu Siap Jadi Sopir Lagi
-
Kapolri Bentuk Tim Khusus 52 Jenderal untuk Reformasi Polri, Bongkar Pasang Besar-besaran Dimulai?
-
Khitanan Anak Kades di Bogor Bikin Geger! Mewahnya Kebangetan, Jalan Ditutup
-
Banyak Siswa Keracunan MBG, FKBI Menuntut Adanya Skema Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
-
Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri Libatkan Puluhan Jenderal, Berikut Daftarnya!
-
Berkas Lengkap, Gugatan Rp125 Triliun ke Gibran Bakal Lanjut ke Mediasi Pekan Depan
-
Ribuan Anak Keracunan Gegara MBG, Anggaran Rp71 T Mengendap, DPR: Serahkan Saja ke Sekolah
-
Geger Bocah 8 Tahun di Penjaringan Jakut Membusuk di Indekos: Tubuh Banjir Darah dan Tanpa Busana!
-
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty, Apa Itu Pengampunan Pajak yang Bisa 'Sucikan' Harta Orang Kaya?
-
Tax Amnesty Jilid 3 Terancam Batal, Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Bikin Wajib Pajak 'Kibul-Kibul'