Suara.com - MT warga Dupak Baru, Surabaya diamankan petugas kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Dia ditahan lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya berinisial SR (13) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas VI.
Dihadapan penyidik, lelaki berusia 31 tahun itu mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014.
"Dan baru tahun ini (2018) dilaporkan. Namun perlakuan itu sudah sejak 2014 sampai 2018," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Selasa (8/5/2018).
Dijelaskan AKP Ruth Yeni, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai security itu, mencabuli hingga menyetubuhi anaknya ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi lantaran istri pelaku tak ada di rumah.
"Tersangka melakukannya di rumahnya saat istrinya tak ada di rumah. Dia melakukannya di dalam kamar," sebut AKP Ruth Yeni.
Terbongkarnya prilaku bejat sang ayah ini setelah korban menceritakan kepada ibunya.
Ibu korban yang tidak terima, akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada awal April 2018. Dari hasil visum rumah sakit, selaput darah korban sudah sobek.
"Kalau menyetubuhi, tersangka mengaku hanya empat kali. Tapi kami masih melakukan pengembangan," tutur Ruth.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Tetangga di Pulogadung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. Kini, tersangka telah di tahan di Polrestabes Surabaya. [Achmad Ali]
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal