Suara.com - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tidak seperti yang telah dituduhkan selama ini, yakni untuk memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
"Di Perpres-nya kan jelas itu tidak ada masalah. Dalam raker saya dengan Komisi IX juga sudah jelas, kan, bahwa kesimpulannya saat itu justru malah Perpres itu diapresiasi dengan beberapa catatan," kata Hanif di DPR, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Salah satu yang menjadi catatan kala itu adalah adalah upaya penguatan pengawasan, serta catatan terkait regulasi turunannya agar lebih baik.
Lebih lanjut, jika yang menjadi soal selama ini terkait tenaga kerja asing yang masuk secara ilegal, menurut dia, mestinya tak menjadi bahan olahan politik seperti yang terjadi belakangan ini.
"Kalau yang ilegal, ya tinggal dorong saja pemerintah untuk melakukan pengawasan dan tindakan hukum lebih baik," ujar Hanif.
Kata dia, pihaknya sendiri pun juga sudah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing yang masuk dengan cara ilegal.
"Pemerintah secara keseluruhan, ya, baik itu soal pengawas tenaga kerja, petugas imigrasi, kepolisian juga Pemda," kata Hanif.
"Bahkan ini kita bentuk komite pengawas ketenagakerjaan di mana itu ada unsur dunia usaha dan unsur serikat pekerja, dan kita juga bentuk Satgas untuk pengawasan TKA yang dari berbagai lintas instansi juga. Jumlah tenaga pengawas kurang lebih sekitar 2.000-an kurang," Hanif menambahkan.
Baca Juga: Kennedy Center Menarik Gelar Kehormatan Bill Cosby
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M