Suara.com - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, tidak seperti yang telah dituduhkan selama ini, yakni untuk memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
"Di Perpres-nya kan jelas itu tidak ada masalah. Dalam raker saya dengan Komisi IX juga sudah jelas, kan, bahwa kesimpulannya saat itu justru malah Perpres itu diapresiasi dengan beberapa catatan," kata Hanif di DPR, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Salah satu yang menjadi catatan kala itu adalah adalah upaya penguatan pengawasan, serta catatan terkait regulasi turunannya agar lebih baik.
Lebih lanjut, jika yang menjadi soal selama ini terkait tenaga kerja asing yang masuk secara ilegal, menurut dia, mestinya tak menjadi bahan olahan politik seperti yang terjadi belakangan ini.
"Kalau yang ilegal, ya tinggal dorong saja pemerintah untuk melakukan pengawasan dan tindakan hukum lebih baik," ujar Hanif.
Kata dia, pihaknya sendiri pun juga sudah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tenaga kerja asing yang masuk dengan cara ilegal.
"Pemerintah secara keseluruhan, ya, baik itu soal pengawas tenaga kerja, petugas imigrasi, kepolisian juga Pemda," kata Hanif.
"Bahkan ini kita bentuk komite pengawas ketenagakerjaan di mana itu ada unsur dunia usaha dan unsur serikat pekerja, dan kita juga bentuk Satgas untuk pengawasan TKA yang dari berbagai lintas instansi juga. Jumlah tenaga pengawas kurang lebih sekitar 2.000-an kurang," Hanif menambahkan.
Baca Juga: Kennedy Center Menarik Gelar Kehormatan Bill Cosby
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Dari Dugaan Korupsi hingga Blackout Sumatera, Polri Temukan Harta Bernilai Rp543 Miliar
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
ICW Bakal Lapor KPK: Stop Potensi Korupsi Mobil Kopdes Merah Putih Rp5,5 T Sebelum Terlambat!
-
Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi
-
Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?
-
Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun
-
Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi
-
Di Balik Penggeledahan yang Dikaitkan dengan Febrie Adriansyah: Anomali dan Tanda Tanya Penyidikan