Suara.com - Himbauan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir terkait dengan pencegahan paham radikalisme yang masuk ke kampus-kampus agar menjadi perhatian para pimpinan kampus dalam hal ini rektorat dan jajarannya. Hal ini dilakukan untuk mencengah paham radikalisme menyasar para mahasiswa, dosen dan civitas akademika yang berpotensi merusak bangsa.
Mendengar himbauan itu, para pimpinan perguruan tinggi sudah merespon apa yang disampaikan oleh Menristek Dikti itu. Seperti yang dilakukan di perguruan tinggi Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) dengan cara membuat program serta aturan untuk mahasiswa baru.
Sutrisna Wibawa, selaku Rektor UNY menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan beberapa program untuk mencengah paham radikalisme yang mengarah pada tindakan terorisme masuk ke UNY. Salah satunya akan ada sistem asistensi untuk mahasiswa baru agar lebih mengenal jati diri serta agama yang menuju tindakan yang baik sesuai dengan ajaran agama yang dinyakini.
“Jadi gini, memang secara internal di kampus kita sudah menyiapkan beberapa program menyikapi aliran terorisme, antara lain ada asistensi untuk mahasiswa baru dengan mengenalkan mereka akan ajaran baik agama yang dianutnya,” kata Sutrisna.
Ia menambahkan programnya tidak hanya itu, setiap tahunnya UNY akan menggelar stadium general dengan tema bela negara untuk menguatkan kecintaan mahasiswa UNY terhadap negara Indonesia. Ini dilakukan karena melihat banyak mahasiswa baru yang terjebak dalam ajaran-ajaran radikalisme.
“Biasanya ajaran itu kan umumnya di mahasiswa baru, kita antisipasi untuk mahasiswa baru kita ketati melalui studium general dengan tema bela negara,” pungkasnya.
Hal sama juga dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Waryono Abdul Ghafur menyampaikan jauh sebelum Menristek Dikti menghimbau UIN sudah mengantisipasinya dengan cara membuat tanda tangan kontrak bagi mahasiswa baru.
“Dari awal sudah membentengi, semua harus tanda tangan kontrak itu, jadi sebelum Menristek Dikti buat itu kami sudah,” ujar Waryono.
Klausul kontrak yang harus pahami serta ditanda tangani mahasiswa baru UIN ada empat point salah satunya ialah tidak terlibat dengan organisasi yang dilarang pemerintah serta setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sejak mahasiswa baru, mereka sudah tanda tangan kontrak dalam klausul salah satunya tidak terlibat dengan organisasi yang dilarang pemerintah, setia dengan NKRI Pancasila,” jelas Waryono. (Somad)
Berita Terkait
-
Polisi Sudah Tahu Ada Koran yang Diduga Milik ISIS di Indonesia
-
Teror Bom Beruntun, Indonesia Yakin Travel Advice Cepat Dicabut
-
Politisi PKS Takut TNI di Luar Batas Jika Tak Diatur UU Terorisme
-
Polisi Dalami Surat Kabar yang Diduga Terbitan ISIS di Indonesia
-
Polisi Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Terorisme Aman Abdurahman
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar