Suara.com - Himbauan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir terkait dengan pencegahan paham radikalisme yang masuk ke kampus-kampus agar menjadi perhatian para pimpinan kampus dalam hal ini rektorat dan jajarannya. Hal ini dilakukan untuk mencengah paham radikalisme menyasar para mahasiswa, dosen dan civitas akademika yang berpotensi merusak bangsa.
Mendengar himbauan itu, para pimpinan perguruan tinggi sudah merespon apa yang disampaikan oleh Menristek Dikti itu. Seperti yang dilakukan di perguruan tinggi Universitas Negeri Yogyakarta dan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) dengan cara membuat program serta aturan untuk mahasiswa baru.
Sutrisna Wibawa, selaku Rektor UNY menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan beberapa program untuk mencengah paham radikalisme yang mengarah pada tindakan terorisme masuk ke UNY. Salah satunya akan ada sistem asistensi untuk mahasiswa baru agar lebih mengenal jati diri serta agama yang menuju tindakan yang baik sesuai dengan ajaran agama yang dinyakini.
“Jadi gini, memang secara internal di kampus kita sudah menyiapkan beberapa program menyikapi aliran terorisme, antara lain ada asistensi untuk mahasiswa baru dengan mengenalkan mereka akan ajaran baik agama yang dianutnya,” kata Sutrisna.
Ia menambahkan programnya tidak hanya itu, setiap tahunnya UNY akan menggelar stadium general dengan tema bela negara untuk menguatkan kecintaan mahasiswa UNY terhadap negara Indonesia. Ini dilakukan karena melihat banyak mahasiswa baru yang terjebak dalam ajaran-ajaran radikalisme.
“Biasanya ajaran itu kan umumnya di mahasiswa baru, kita antisipasi untuk mahasiswa baru kita ketati melalui studium general dengan tema bela negara,” pungkasnya.
Hal sama juga dilakukan oleh UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Wakil Rektor III bidang Kemahasiswaan Waryono Abdul Ghafur menyampaikan jauh sebelum Menristek Dikti menghimbau UIN sudah mengantisipasinya dengan cara membuat tanda tangan kontrak bagi mahasiswa baru.
“Dari awal sudah membentengi, semua harus tanda tangan kontrak itu, jadi sebelum Menristek Dikti buat itu kami sudah,” ujar Waryono.
Klausul kontrak yang harus pahami serta ditanda tangani mahasiswa baru UIN ada empat point salah satunya ialah tidak terlibat dengan organisasi yang dilarang pemerintah serta setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Sejak mahasiswa baru, mereka sudah tanda tangan kontrak dalam klausul salah satunya tidak terlibat dengan organisasi yang dilarang pemerintah, setia dengan NKRI Pancasila,” jelas Waryono. (Somad)
Berita Terkait
-
Polisi Sudah Tahu Ada Koran yang Diduga Milik ISIS di Indonesia
-
Teror Bom Beruntun, Indonesia Yakin Travel Advice Cepat Dicabut
-
Politisi PKS Takut TNI di Luar Batas Jika Tak Diatur UU Terorisme
-
Polisi Dalami Surat Kabar yang Diduga Terbitan ISIS di Indonesia
-
Polisi Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Terorisme Aman Abdurahman
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar