Suara.com - DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, merasa lega setelah PTUN Jakarta secara resmi menolak permohonan gugatan dari pengurus Hanura kubu Daryatmo dan Sarifudin Sudding atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan Hanura kubu Oesman.
PTUN Jakarta menolak gugatan DPP Hanura kubu Daryatmo dan Sudding dengan membacakan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018 pada Kamis (17/5/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Oesman, Sutrisno Iwantono menjelaskan, sebelumnya Menteri Hukum dan HAM menerbitkan SK yang mengesahkan kepengurusan DPP Hanura kubu Oesman.
Tidak terima dengan SK tersebut, Hanura kubu Daryatmo-Sudding lalu melayangkan surat gugatan kepada Kemenkumham agar Kementerian yang dikomandoi Yassona Laoly itu mencabut SK tersebut karena dinilai tidak sah.
Namun, Kemenkumham sama sekali tak menjawab permohonan gugatan tersebut.
"Berdasarkan prosedur hukum, jika tidak dijawab oleh Kemenkumham maka gugatan tersebut dianggap telah dikabulkan. Tapi, pengabulan tersebut harus melalui PTUN," kata Sutrisno di Jakarta, Kamis (17/5/2018) malam.
PTUN ternyata tidak mengabulkan permohonan gugatan Hanura kubu Daryatmo-Sudding tersebut dengan menerbitkan Putusan Perkara Permohonan No. 12/PTUN-JKT/2018.
“Ternyata permohonan itu pada pagi tadi ditolak oleh majelis hakim di PTUN,” tutur Sutrisno.
Proses sidang yang masih berjalan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menolak permohonan gugatan dari Hanura kubu Sudding.
Baca Juga: Hanura Kubu Oso Senang PTUN Tolak Gugatan Sudding dan Daryatmo
Dengan demikian, lanjut Sutrisno, dengan adanya putusan PTUN tersebut semakin menguatkan kepengurusan yang sah Partai Hanura dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
“Ini adalah implikasi dari putusan PTUN itu. Karena itu kita perlu menyampaikan ini, supaya masyarakat mengetahui, supaya kader-kader kita yang bekerja di lapangan ini jangan terpengaruh oleh berbagai macam pemberitaan yang simpangsiur,” ujar Sutrisno.
Sutrisno pun meminta pada semua kader Hanura, baik yang di pusat maupun yang di daerah untuk tetap fokus bekerja seperti biasanya, terutama dalam menyambut momentum Pilkada 2018 dan Pileg-Pilpres 2019.
“Semua tetap progresif di dalam mempersiapkan diri untuk pemilu 2019. Ini penting karena sekarang dalam proses pencalegan,” kata Sutrisno.
“Putusan hari ini semakin meneguhkan kita agar semua pihak tetap lurus bekerja sesuai dengan program yang sudah disepakati dan diputuskan dalam rakernas, kita yakin dengan ini kita semakin kokoh semakin maju kedepan dan kita bisa memenangkan pemilu 2019,” Sutrisno menambahkan.
Berita Terkait
-
Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir
-
Cerita Inspiratif: Desa Hanura Lampung Tumbuh Lewat Sinergi Alam dan Warga
-
KPK Akan Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Lidah Api Kepung Seruni Point: Pintu Terakhir Wisata Bromo Resmi Ditutup Total
-
Praperadilan Kasus MBG, Lodewyk Pusung Minta 3 Buku Catatan dan iPhone 17 Pro Max Dikembalikan
-
Arti Desil 1-10 di Kelompok Kesejahteraan Keluarga, Mana yang Dapat Bansos?
-
Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online
-
Ekspor UMKM Naik, Tapi 60-70 Persen Pelaku Masih Belum Pernah Kirim Produk ke Luar Negeri
-
Rekam Jejak Gus Alex Eks Stafsus Kemenag Terseret Kasus Kuota Haji
-
Program Umrah Jadi Sorotan BPK, Pemkot Bandar Lampung Janji Perbaiki Tata Kelola
-
V BTS Ungkap Alami Gangguan Pendengaran, Makin Buruk saat Jalani Wamil
-
Batas Waktu dari MK Mepet, DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan Baru
-
Diaspora Indonesia Kembangkan Kuliner Nusantara di Belanda Bersama BNI