Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan ahli ini, Fredrcih menghadirkan dua orang sebagai ahli.
Keduanya adalah mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani dan Fauzie Yusuf Hasibuan. Namun, kehadiran kedua orang ahli tersebut ditolak oleh jaksa penuntut umum pada KPK.
Jaksa keberatan dengan kedua ahli ini, khususnya Yusuf Hasibua karena jabatannya sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pasalnya, Fredrich adalah salah satu anggota dari Peradi tersebut.
"Izin yang mulia, sebelum melakukan penyumpahan ahli, kami penuntut umum, pertama ada keberatan dalam hal ini, profesinya adalah seorang advokat. Kami ingin menyatakan keberatan yang mulia terhadap kedua ahli ini, karena kan terdakwa ini adalah profesinya sebagai advokat juga," kata Jaksa Roy sebelum sidang dimulai di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Jaksa keberatan dengan kehadiran kedua ahli tersebut, karena khawatir adanya konflik kepentingan dalam memberikan keterangan.
"Kami takut akan terjadi conflict of interest sesama profesi. Jadi kami mohon yang mulia, kami meminta kedua ahli ini tidak didengar keterangan dan pendapatnya dalam persidangan ini, tetapi selebihnya kami serahkan kepada yang mulia," kata Roy.
Mendengar keberatan jaksa, mantan Pemgacara Setya Novanto tersebut langsung meradang. Dia pun menjelaskan kepada majelis hakim terkait dengan keberatan jaksa KPK tersebut.
"Kami menyampaikan bahwa Pak doktor Ahmad Yani beliau itu dari Komisi III, walau beliau sekarang sudah keluar. Beliau itu yang membuat undang-undang dan merupakan mitra kerja KPK," kata Fredrich.
Fredrich menambahkan selain sebagai seorang pakar hukum yang meskipun sekarang kembali menjadi advokat, tetapi Ahmad Yani sebelumnya adalah mitra kerja KPK selama lima tahun. Dia menilai Ahmad Yani tahu betul dengan Undang-undang KPK.
"Kalau dokter Fauzie Hasibuan, beliau adalah Ketua Umum dari Peradi pak. kita ada 50 ribu anggota, beliau ketumnya, saya anggotanya beliau. Beliau itu adalah yang berkompetensi pak, menyatakan bagaimana imunitas dari seorang advokat," jelasnya.
Karena itu, Fredrich mengatakan alasan yang disampaikan oleh jaksa KPK tersebut tidak benar. Apalagi kata dia, Fauzie Yusuf Hasibuan adalah seorang Guru Besar.
"Jadi tidak ada alasan karena advokat. Bagaimana kalau saya menghadirkan pak mantan jaksa agung, berarti jaksa juga menuntut keberatan. Seorang ahli itu kan melihat keahliannya," kata Fredrich dengan suara tinggi.
Terhadap perseteruan tersebut, majelis hakim pun langsung turun tangan. Setelah bermusyawarah, majelis hakim pun mengabulkan permintaan Fredrich, namun tetap mencatat keberatan jaksa KPK.
"Penuntut umum yang kebetulan tadi keberatan, kami sepakat keberatannya akan dicatat, ini akan kami periksa sebagai ahli semuanya dan kami sumpah," kata majelis hakim.
Berita Terkait
-
Perusahaan Milik Bupati Kebumen Jadi Tersangka Pencucian Uang
-
KPK Periksa Joko Widodo di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
-
Lagi, KPK Akan Umumkan Korporasi yang Terlibat Pencucian Uang
-
Kalimat Benjolan Segede Bakpao Dibahas Serius di Sidang Fredrich
-
Saksi Ahli Fredrich: Advokat Memperkosa, Langsung Kena Pidana
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos