Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon tidak setuju dengan rekomendasi 200 penceramah yang direkomendasikan Kementerian Agama. Menurut dia, kebijakan itu tidak perlu dikeluarkan.
Fadli menilai kebijakan tersebut dikeluarkan tidak mempunyai keterdesakan.
"Saya kira itu satu hal yang konyol yang dikeluarkan oleh Kemenag. Karena menurut saya, itu tidak ada urgensinya," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan kebijakan yang dilakukan Kemenag justru akan memicu persoalan baru di tengah masyarakat.
"Ini kan menimbulkan masalah baru. Kenapa sih suka banget sama masalah baru? Sudah jelas ada ingin ketenangan, tiba-tiba membuat satu klasifikasi ulama 200 orang itu. pendakwah yang dianggap mungkin sesuai dengan jalan pemerintah atau tidak sih," tutur Fadli.
Menurut Fadli, kebijakan Kemenag bisa menimbulkan kecurigaan pada ulama-ulama yang tidak masuk di dalam daftar 200 nama tersebut.
Kata dia, sekalipun di antara 200 nama yang masuk dalam daftar rekomendasi Kemenag, banyak ulama dan tokoh yang baik, tapi bukan berarti yang tidak masuk daftar adalah ulama yang tidak bagus.
"Ini kan membuat perpecahan. Orang menjadi menjadi sangka apa ini. Mungkin kalau stilah dulu itu ada ulama plat merah, ada yang bukan gitu. Walaupun saya tahu di antara 200 itu juga banyak yang memang bagus. Tetapi luar itu juga banyak yang bagus-bagus," tutur Fadli.
"Sepeti ustaz Somad dan lain-lain. Itu kan sudah mendapatkan tempat di hati umat, di hati masyarakat. Kok tiba-tiba dia di exclude kan dari situ," tambah Fadli.
Ia curiga, nama ustad Abdul Somad tidak masuk ke dalam daftar 200 nama itu lantaran pernah kritis terhadap pemerintah.
"Mungkin karena dia pernah kritis atau seperti apa ya, saya kira itu akhirnya menimbulkan reaksi yang sangat negatif dari kalangan umat Islam. Dan tentu juga dari kyai ulama yang k termasuk di dalamnya. Jadi sebaiknya itu dicabut lah. Itu kekonyolan yang tidak perlu," kata Fadli.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Sebut Kemenag Tak Seharusnya Mengatur Muballigh
-
Al Quran Jadi Alat Bukti, Sidang Aman Abdurrahman Dianggap Aneh
-
Daftar 200 Penceramah Berkualitas Pilihan Kementerian Agama
-
Gerindra Merasa Dituduh Jadi Partai Pendukung Terorisme
-
Siapa Cawapres Prabowo di Pilpres? 3 Orang Ini Tahu Bocorannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan