Suara.com - Panitia Khusus Revisi UU Terorisme DPR melanjutkan rapat bersama pemerintah untuk membahas hal-hal yang hingga kini masih menjadi perdebatan di antara dua belah pihak. Hingga UU tersebut tak kunjung disahkan.
Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/ 2018).
Hal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR selama ini yaitu terkait definisi terorisme itu sendiri. Dalam definisi yang dirumuskan oleh kedua belah pihak, terdapat frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.
Namun, yang menjadi perdebatan dan belum mendapatkan titik temu di antara kedua pihak yaitu terkait penempatan frasa-frasa tersebut. Pemerintah berpendapat frasa-frasa tersebut ditempatkan di penjelasan umum. Sedangkan DPR meminta frasa-frasa itu masuk dalam batang tubuh UU.
Di dalam pemaparannya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari Pemerintah, Enny Nurbaningsih mengusulkan dua definisi alternatif. Kedua definisi tersebut tanpa ada embel-embel frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.
Berikut ini definisi terorisme usulan dari pemerintah.
Alternatif I.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif II
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Terkait dengan definisi ini kami sekali lagi ingin menjelaskan yang nomor 1 dan 2 itu, sebenarnya bentuk kesepakatan yang bulat di pemerintah," kata Enny.
Enny mengklaim, pihaknya sudah memperhatikan dengan seksama semua usulan yang masuk pada mereka, termasuk dimasukkannya frasa motif politik, ideologi serta gangguan keamanan.
"Tetapi kita kan bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi mesti ilmiah. Bukan parsial atau spekulatif. Karena ilmiah, dia harus benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena ini berkaitan dengan pemberantasan pidana terorisme," tutur Enny.
Enny meyakinkan, dua definisi yang mereka tawarkan di atas merupakan definisi yang sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan terkait frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, oleh pihak pemerintah dimasukkan di dalam konsideran atau penjelasan umum UU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM