Suara.com - Panitia Khusus Revisi UU Terorisme DPR melanjutkan rapat bersama pemerintah untuk membahas hal-hal yang hingga kini masih menjadi perdebatan di antara dua belah pihak. Hingga UU tersebut tak kunjung disahkan.
Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/ 2018).
Hal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR selama ini yaitu terkait definisi terorisme itu sendiri. Dalam definisi yang dirumuskan oleh kedua belah pihak, terdapat frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.
Namun, yang menjadi perdebatan dan belum mendapatkan titik temu di antara kedua pihak yaitu terkait penempatan frasa-frasa tersebut. Pemerintah berpendapat frasa-frasa tersebut ditempatkan di penjelasan umum. Sedangkan DPR meminta frasa-frasa itu masuk dalam batang tubuh UU.
Di dalam pemaparannya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari Pemerintah, Enny Nurbaningsih mengusulkan dua definisi alternatif. Kedua definisi tersebut tanpa ada embel-embel frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.
Berikut ini definisi terorisme usulan dari pemerintah.
Alternatif I.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif II
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Terkait dengan definisi ini kami sekali lagi ingin menjelaskan yang nomor 1 dan 2 itu, sebenarnya bentuk kesepakatan yang bulat di pemerintah," kata Enny.
Enny mengklaim, pihaknya sudah memperhatikan dengan seksama semua usulan yang masuk pada mereka, termasuk dimasukkannya frasa motif politik, ideologi serta gangguan keamanan.
"Tetapi kita kan bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi mesti ilmiah. Bukan parsial atau spekulatif. Karena ilmiah, dia harus benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena ini berkaitan dengan pemberantasan pidana terorisme," tutur Enny.
Enny meyakinkan, dua definisi yang mereka tawarkan di atas merupakan definisi yang sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan terkait frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, oleh pihak pemerintah dimasukkan di dalam konsideran atau penjelasan umum UU tersebut.
"Tapi dia tidak boleh ada tafsir lain. Mudah dilakukan penegakannya. Karena kami melihat, UU ini sudah bagus isinya, menguatkan aspek pencegahan, penindakan, sekaligus perlindungan korban terorisme dan masa lalu. Itu kan sudah lengkap," tutur Enny.
"Jangan sampai karena definisi, UU ini jadi tidak efektif. Jadi kami harus hati-hati merumuskan. Kan letaknya definisi. Inti terorisme itu siapapun yang menimbulkan suasana teror, rasa takut yang meluas, sampai ada korban, dan gangguan keamanan, objek-objek vital itu," tambah Enny.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar