Suara.com - Panitia Khusus Revisi UU Terorisme DPR melanjutkan rapat bersama pemerintah untuk membahas hal-hal yang hingga kini masih menjadi perdebatan di antara dua belah pihak. Hingga UU tersebut tak kunjung disahkan.
Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5/ 2018).
Hal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR selama ini yaitu terkait definisi terorisme itu sendiri. Dalam definisi yang dirumuskan oleh kedua belah pihak, terdapat frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.
Namun, yang menjadi perdebatan dan belum mendapatkan titik temu di antara kedua pihak yaitu terkait penempatan frasa-frasa tersebut. Pemerintah berpendapat frasa-frasa tersebut ditempatkan di penjelasan umum. Sedangkan DPR meminta frasa-frasa itu masuk dalam batang tubuh UU.
Di dalam pemaparannya, Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme dari Pemerintah, Enny Nurbaningsih mengusulkan dua definisi alternatif. Kedua definisi tersebut tanpa ada embel-embel frasa motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.
Berikut ini definisi terorisme usulan dari pemerintah.
Alternatif I.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Alternatif II
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
"Terkait dengan definisi ini kami sekali lagi ingin menjelaskan yang nomor 1 dan 2 itu, sebenarnya bentuk kesepakatan yang bulat di pemerintah," kata Enny.
Enny mengklaim, pihaknya sudah memperhatikan dengan seksama semua usulan yang masuk pada mereka, termasuk dimasukkannya frasa motif politik, ideologi serta gangguan keamanan.
"Tetapi kita kan bicara definisi, itu bagaimanapun juga definisi mesti ilmiah. Bukan parsial atau spekulatif. Karena ilmiah, dia harus benar-benar tegas, jelas, tidak boleh ada tafsir apapun. Karena ini berkaitan dengan pemberantasan pidana terorisme," tutur Enny.
Enny meyakinkan, dua definisi yang mereka tawarkan di atas merupakan definisi yang sesuai dengan Pasal 6 dan 7 UU No.15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sedangkan terkait frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, oleh pihak pemerintah dimasukkan di dalam konsideran atau penjelasan umum UU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!