Suara.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap dirinya. Terdakwa kasus dugaan suap tersebut menyampaikan permohonan demikian karena beralasan usianya yang sudah tua.
"Saya meminta pada majelis untuk memutuskan seringan-ringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi," kata Sudi Wardono saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2018).
Pada kesempatan itu, ia juga menyebutkan masih ingin mengabdi di lembaga peradilan. Namun, lantaran terjerat perkara hukum ia tidak bisa lagi berkarier sebagai hakim.
Menurutnya, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, ia telah banyak membantu dan merencanakan pembangunan gedung baru seluas tujuh hektare.
"Saya berinisiatif membawa surat usulan pembangunan gedung ke Gubernur Sulawesi Tenggara. Hal itu pun disambut baik, Alhamdulilah anggaran sudah disetujui," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara hukum yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.
Dalam perkara ini, Sudi Wardono telah dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara delapan tahun serta membayar denda uang senilai Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sudiwardono dinilai telah menerima suap sebesar Rp 110 ribu dolar Singapura dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha, dari nilai yang dijanjikan 120 ribu dolar Singapura.
Sudiwardono diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha Siahaan.
Atas perbuatanya, Sudiwardono dikenakan Pasal 12 huruf a dan c, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan
-
PAD Naik Drastis, Gubernur Pramono Pamer Surplus APBD DKI Tembus Rp14 Triliun
-
Pramono Sebut Pengangguran Jakarta Turun 6 Persen, Beberkan Sektor Penyelamat Ibu Kota
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya