Suara.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya terhadap dirinya. Terdakwa kasus dugaan suap tersebut menyampaikan permohonan demikian karena beralasan usianya yang sudah tua.
"Saya meminta pada majelis untuk memutuskan seringan-ringannya, mengingat usia saya yang tidak muda lagi," kata Sudi Wardono saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2018).
Pada kesempatan itu, ia juga menyebutkan masih ingin mengabdi di lembaga peradilan. Namun, lantaran terjerat perkara hukum ia tidak bisa lagi berkarier sebagai hakim.
Menurutnya, saat ia masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado, ia telah banyak membantu dan merencanakan pembangunan gedung baru seluas tujuh hektare.
"Saya berinisiatif membawa surat usulan pembangunan gedung ke Gubernur Sulawesi Tenggara. Hal itu pun disambut baik, Alhamdulilah anggaran sudah disetujui," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara hukum yang menjeratnya dengan seadil-adilnya.
Dalam perkara ini, Sudi Wardono telah dituntut oleh jaksa KPK dengan pidana penjara delapan tahun serta membayar denda uang senilai Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sudiwardono dinilai telah menerima suap sebesar Rp 110 ribu dolar Singapura dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Aditya Anugerah Moha, dari nilai yang dijanjikan 120 ribu dolar Singapura.
Sudiwardono diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara banding kasus korupsi yang menjerat ibu Aditya yang bernama Marlina Moha Siahaan.
Atas perbuatanya, Sudiwardono dikenakan Pasal 12 huruf a dan c, UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China
-
Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal
-
Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa
-
977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa
-
Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal
-
Kesenjangan Harga dan Gaji: Mengapa Makanan di Mal Makin Tak Terjangkau?
-
Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka
-
InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%