Suara.com - Masih ingat dengan pengganda uang yang fenomenal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur? Tak lain adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ia tetap di hukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi atas kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Yudistira Alfian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (24/5/2018). Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara, atas kasus pembunuhan Abdul Ghani, mantan pengikutnya April 2016 lalu.
"Atas kasus itu, telah diputus oleh MA. Putusan pengadilan tertinggi di Indonesia, menolak Kasasi kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa Dimas Kanjeng. Sehingga MA memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan memvonis Dimas Kanjeng 18 tahun penjara," ungkap Yudistira sebagaimana dikutip dari laman Times Indonesia.
Yudistira mengatakan, pihak pengadilan sudah mendapat salinan putusan dari MA, dimana PN Kraksaan, telah memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersalah pada Agustus 2017 lalu.
Pengadilan Tinggi Jatim, menguatkan putusan PN Kraksaan. yang dikeluarkan pada 21 februari 2018, MA telah memutuskan bahwa kasus ini telah ingkrah atau final, dan memutuskan bahwa Dimas Kanjeng, dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
"Hingga kini Dimas Kanjeng, belum juga dilakukan eksekusi. Pasalnya, pihak JPU belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Selain itu, berkas lengkap dari MA belum turun, sehingga belum bisa dilakukan eksekusi penahanan," imbuh Yudistira.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba