Suara.com - Masih ingat dengan pengganda uang yang fenomenal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur? Tak lain adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ia tetap di hukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi atas kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Yudistira Alfian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (24/5/2018). Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara, atas kasus pembunuhan Abdul Ghani, mantan pengikutnya April 2016 lalu.
"Atas kasus itu, telah diputus oleh MA. Putusan pengadilan tertinggi di Indonesia, menolak Kasasi kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa Dimas Kanjeng. Sehingga MA memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan memvonis Dimas Kanjeng 18 tahun penjara," ungkap Yudistira sebagaimana dikutip dari laman Times Indonesia.
Yudistira mengatakan, pihak pengadilan sudah mendapat salinan putusan dari MA, dimana PN Kraksaan, telah memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersalah pada Agustus 2017 lalu.
Pengadilan Tinggi Jatim, menguatkan putusan PN Kraksaan. yang dikeluarkan pada 21 februari 2018, MA telah memutuskan bahwa kasus ini telah ingkrah atau final, dan memutuskan bahwa Dimas Kanjeng, dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
"Hingga kini Dimas Kanjeng, belum juga dilakukan eksekusi. Pasalnya, pihak JPU belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Selain itu, berkas lengkap dari MA belum turun, sehingga belum bisa dilakukan eksekusi penahanan," imbuh Yudistira.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya
-
Emak-Emak Nyaris Adu Jotos di CFD, Iron Man Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Rp 1 Juta per Jemaah Dibanding Tahun Lalu
-
Bicara soal Impeachment, Refly Harun: Pertanyaannya Siapa yang Akan Menggantikan Gibran?