Suara.com - Masih ingat dengan pengganda uang yang fenomenal di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur? Tak lain adalah Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ia tetap di hukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi atas kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan Yudistira Alfian, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (24/5/2018). Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara, atas kasus pembunuhan Abdul Ghani, mantan pengikutnya April 2016 lalu.
"Atas kasus itu, telah diputus oleh MA. Putusan pengadilan tertinggi di Indonesia, menolak Kasasi kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa Dimas Kanjeng. Sehingga MA memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi, dengan memvonis Dimas Kanjeng 18 tahun penjara," ungkap Yudistira sebagaimana dikutip dari laman Times Indonesia.
Yudistira mengatakan, pihak pengadilan sudah mendapat salinan putusan dari MA, dimana PN Kraksaan, telah memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, bersalah pada Agustus 2017 lalu.
Pengadilan Tinggi Jatim, menguatkan putusan PN Kraksaan. yang dikeluarkan pada 21 februari 2018, MA telah memutuskan bahwa kasus ini telah ingkrah atau final, dan memutuskan bahwa Dimas Kanjeng, dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
"Hingga kini Dimas Kanjeng, belum juga dilakukan eksekusi. Pasalnya, pihak JPU belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Selain itu, berkas lengkap dari MA belum turun, sehingga belum bisa dilakukan eksekusi penahanan," imbuh Yudistira.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan