Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, Kamis (24/5/2018). Suap itu terkait proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Buton Selatan.
Tak hanya Agus, KPK juga menetapkan Tony Kongres, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri sebagau tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa secara intensif selama 1×24 jam usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/5/2018) kemarin.
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan terkait proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persasa, Jakarta Selatan.
Basaria mengatakan Agus Feisal diduga menerima suap sebesar Rp 409 juta dari Tony terkait pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Buton Selatan.
"Sementara TK (Tonny Kongres) diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati," katanya.
Dalam OTT kali ini, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.
"Selain itu, tim juga menyita barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra," katanya.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Tony yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
-
Setelah Istri dan Ibu, Giliran Adik Zumi Zola Diperiksa KPK
-
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
-
Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang
-
Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar
-
Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa