Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan Politikus Golkar Fayakhun Andriadi selama 30 hari pada Kamis (24/5/2018). Fayakhun akan ditahan hingga 25 Juni 2018 mendatang.
"Penyidik melakukan perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Fayakhun sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan satelit monitoring dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Fayakhun selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa janji tersebut diberikan untuk melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Penyidik KPK telah mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Anggota Komisi I DPR tersebut menerima fee atau imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016. Fayakhun menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari Fahmi Dharmawansyah.
Uang tersebut diserahkan melalui anak buahnya Mohammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Perkara ini bermula dari tertangkap tangannya Hardy Stefabus dan Mohammad Adami Okta sesaat setelah menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi. Keduanya diamankan penyidik KPK di parkiran kantor Bakamla di Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2016.
Saat itu KPK juga mengamankan uang sejumlah total senilai Rp2 miliar dengan mata uang asing dolar Amerika dan dolar Singapura.
Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Eko Susilo Hadi, Deputi bidang informasi hukum dan kerjasama Bakamla RI, Fahmi Dharmawansyah dan Hardy Stefanus, dan Mohammad Adami Okta selaku dari swasta, dan Nofel Hasan sebagai Kepala Biro perencanaan dan organisasi Bakamla.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan