Suara.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), RJ alias S (16) yang masih duduk di bangku SMA itu tidak ditahan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menerangkan, alasan polisi tak melakukan penahanan karena penanganan kasus ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
"Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari oleh itu, maka dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Alasan lain RJ tak mendekam di rumah tahanan karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun.
"Kalau itu ancamannya di atas tujuh tahun baru dilakukan penahanan. Dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak," ujarnya.
Meskipun tak ditahan, polisi telah menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial yang ada di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, kata Argo, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.
"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 12.00 WIB kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," imbuh Argo.
Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pria berbadan kekar yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.
Pria bertelanjang dada itu mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.
"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.
Terkait kasus ini, polisi juga sudah mengetahui lokasi pembuatan video ancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ. Video itu ternyata dibuat RJ di sekolahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Februari 2018 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu