PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 tersebut telah diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM.
PP Nomor 19 Tahun 2018 berisi antara lain THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Khusus bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, THR ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja pada bulan Mei. Selain itu dalam Ketentuan Pasal 4 ayat (1) antara lain disebutkan pemberian THR sebagaimana dimaksud, dibayarkan bulan Juni.
Selain PP Nomor 19 Tahun 2018, Presiden Joko Widodo pada hari yang sama juga menandatangani PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perubahan dalam PP Nomor 18 Tahun 2018 terletak pada ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah dan setelah ayat (5) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6). Perubahan lain terdapat pada ketentuan Pasal 4 dan ketentuan Pasal 8.
Ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2018 ini mengenai gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan sebagaimana dimaksud akan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni, dan dibayarkan pada bulan Juli 2018.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba