Suara.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer atau kontrak pada Juni 2018 dengan alokasi dana sebesar Rp440,38 miliar.
Keterangan soal THR untuk pegawai honorer dari Kementerian Keuangan ini berbeda dari yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
Asman pada Jumat (25/5/2018) bilang bahwa tenaga honorer di Indonesia tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini, karena tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tetapi dalam sebuah pengumuman panjang lebar di akun Facebooknya, Jumat, Sri Mulyani mengatakan bahwa pegawai honorer di lingkungan pemerintahan juga akan menerima THR tahun ini.
"Pegawai Honorer instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Sri Mulyani.
Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada satuan kerja pemerintah pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada belanja barang operasional perkantoran, bukan belanja pegawai.
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK pejabat yang berwenang.
Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
Saat ini satuan kerja pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai kontrak tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.
Untuk Pegawai Non-PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK Nomor 53 Tahun 2018. Termasuk dokter PTT (pegawai tidak tetap), bidan PTT, tenaga penyuluh KB dan lain-lain.
Kemudian untuk pegawai non-PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.
Sri Mulyani juga membahas mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau non-PNS yang merupakan pegawai pemerintah daerah yang telah diatur sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri, lanjut Menkeu, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNS daerah, karena honor bagi tenaga non-PNS daerah pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
"Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan," beber dia.
Kemudian, bagi petugas jasa kebersihan (cleaning service/CS) dan sopir "outsourcing" dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Berita Terkait
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak
-
Momen Ibu Dewi Perssik Bagi-Bagi THR Rp15 Ribu Viral hingga Dicibir, Sosok Penyebar Video Terungkap
-
Habis THR Terbitlah Undangan: Menghadapi 'Musim Kawin' Syawal yang Brutal
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Maksimalkan Sisa THR, Investasikan Jadi Emas Lewat BRImo Lebih Menguntungkan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Fundamental Ekonomi Kuat di tengah Ketidakpastian, Indonesia Kian Dilirik Investor Global
-
Harga Nikel Langsung Terkerek Aturan Baru ESDM, Tapi Tekan Industri Smelter
-
Program 3 Juta Rumah Libatkan 185 Industri dan Serap Tenaga Kerja
-
Program Gentengisasi Digeber, 40 Ribu Rumah di Jabar Dapat Bantuan
-
Anggaran Subsidi Energi Terus Bengkak, Insentif EV Perlu Diberlakukan Lagi?
-
Alasan Harga Emas Justru Turun di Tengah Konflik
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pemerintah Umumkan Respons Pembelaan Investigasi Dagang AS Hari Ini
-
Airlangga Akui AS Penyumbang Surplus Perdagangan dan Destinasi Ekspor Terbesar RI
-
Airlangga Ungkap Alasan Cicilan Kopdes Merah Putih Dibayar dari APBN