Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer di Indonesia tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Asman menjelaskan pemberian THR untuk tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam UU ASN itu (aturannya tenaga honorer tak dapat THR), saya enggak boleh lari (dari UU ASN). Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," ujar Asman di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Baca Juga: Butuh Energi, Pebalap MotoGP Ini Terpaksa Bolong Puasa
Tidak adanya aturan pemberian THR bagi tenaga honorer, membuat Asman tidak berani menganggarkannya.
"Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani kalau soal itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Tenaga PHL Jakarta Juga Terima THR
Untuk tahun ini, ada peningkatan nominal THR yang akan didapatkan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasari atas gaji pokok. Saat ini, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Anies Minta Satpol PP Cari Pelaku Vandalisme Banner Asian Games
Pemerintah sudah menyediakan anggaran Rp 35,76 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
"Awal Juni (THR sudah bisa diberikan). Jadi dua pekan sebelum hari-H. Kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) sudah jelaskan, karena sekarang sedang didistribusikan ke kantor perbendaharaan daerah," kata Asman.
Tag
Berita Terkait
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Ramadan, THR, dan Ujian Kedewasaan Finansial
-
45 Desain Amplop Lebaran Gratis Siap Print, Model Unik Bikin THR Makin Berkesan
-
Rumus dan Cara Perhitungan THR Kurang dari 1 Tahun, Pekerja Baru Wajib Tahu!
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Sekretaris Eks Mendikbudristek Sebut Nadiem Makarim Larang Rekam Semua Rapat Daring
-
Saksi Sebut Nadiem Makarim Transfer ke 5 Stafsus Pakai Uang Pribadi
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Dedi Mulyadi Jemput 13 Korban LC di NTT, Pastikan Proses Hukum Tetap Berlanjut!
-
Soal Alumni LPDP Ogah Anaknya Jadi WNI, Ketua Komisi X: Alarm Sosial dan Ujian Komitmen Kebangsaan
-
Menteri PPPA Minta Hukum Transparan Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak di Tual
-
Nekat Jualan di Trotoar Tanah Abang, Wali Kota Ancam PKL Bandel dengan Pidana Ringan!
-
Fenomena WNI Jadi Tentara Bayaran Negara Lain, Pakar HI Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Waspada Penipuan! Eks Brimob di Pasukan Rusia Ingatkan WNI Soal Link Rekrutmen Bodong
-
8 Fakta Tewasnya El Mencho, Dari Status 'Kode Merah' hingga Ancaman Perang Saudara Kartel