Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer di Indonesia tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Asman menjelaskan pemberian THR untuk tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam UU ASN itu (aturannya tenaga honorer tak dapat THR), saya enggak boleh lari (dari UU ASN). Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," ujar Asman di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Baca Juga: Butuh Energi, Pebalap MotoGP Ini Terpaksa Bolong Puasa
Tidak adanya aturan pemberian THR bagi tenaga honorer, membuat Asman tidak berani menganggarkannya.
"Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani kalau soal itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Tenaga PHL Jakarta Juga Terima THR
Untuk tahun ini, ada peningkatan nominal THR yang akan didapatkan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasari atas gaji pokok. Saat ini, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Anies Minta Satpol PP Cari Pelaku Vandalisme Banner Asian Games
Pemerintah sudah menyediakan anggaran Rp 35,76 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
"Awal Juni (THR sudah bisa diberikan). Jadi dua pekan sebelum hari-H. Kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) sudah jelaskan, karena sekarang sedang didistribusikan ke kantor perbendaharaan daerah," kata Asman.
Tag
Berita Terkait
-
Perpendek Rentang Kendali, Pakar Usulkan Polri Dibagi Dua Wilayah: Barat dan Timur
-
Bidik Manipulasi Foto Asusila via Grok AI, Bareskrim: Deepfake Bisa Dipidana
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi
-
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Tertidur Pulas, Pelaku Teriak 'Gua Orang Lampung'
-
Integrasi Transportasi Terhambat, Pemprov DKI Sebut Pemda Depok dan Bekasi Tak Punya Anggaran
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Sedia Payung! Jakarta Bakal Diguyur Hujan Merata Hari Ini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati