Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menegaskan, tenaga honorer di Indonesia tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Asman menjelaskan pemberian THR untuk tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam UU ASN itu (aturannya tenaga honorer tak dapat THR), saya enggak boleh lari (dari UU ASN). Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," ujar Asman di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Baca Juga: Butuh Energi, Pebalap MotoGP Ini Terpaksa Bolong Puasa
Tidak adanya aturan pemberian THR bagi tenaga honorer, membuat Asman tidak berani menganggarkannya.
"Karena tidak diatur dalam UU, jadi saya belum berani kalau soal itu," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Tenaga PHL Jakarta Juga Terima THR
Untuk tahun ini, ada peningkatan nominal THR yang akan didapatkan PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
Hal ini dikarenakan adanya penambahan skema dari yang sebelumnya hanya didasari atas gaji pokok. Saat ini, ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Baca Juga: Anies Minta Satpol PP Cari Pelaku Vandalisme Banner Asian Games
Pemerintah sudah menyediakan anggaran Rp 35,76 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, hingga pensiunan PNS.
"Awal Juni (THR sudah bisa diberikan). Jadi dua pekan sebelum hari-H. Kemarin Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) sudah jelaskan, karena sekarang sedang didistribusikan ke kantor perbendaharaan daerah," kata Asman.
Tag
Berita Terkait
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil
-
Jejak Rolex Bupati Pekalongan di INTime Senayan City, KPK Periksa Manajer Toko Irwan Mussry
-
Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah
-
Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas
-
Noel Ogah Ucapkan Terima Kasih ke Pimpinan KPK: Muak, Licik Seperti Bocil
-
Bukan Hanya Islam, Indro Warkop Ajak Semua Agama Bersatu Bela Palestina
-
Tak Terima Dituduh Menyekap dan Todong Senjata, Hercules Laporkan Balik Putri Ahmad Bahar ke Polisi!
-
Kumpulkan Calon Jenderal di Bandung, Prabowo Beri Instruksi Strategis dalam Taklimatnya
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara