Suara.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap jaringan penyelundup 68 kilogram daun kering dari tanaman khat atau sirih arab yang mengandung zat katinon.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/5/2018) menyebutkan, daun khat termasuk golongan narkotika dan telah dinyatakan terlarang di Indonesia berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan.
"Cara penggunaannya daun khat ini diseduh seperti teh dan efeknya dalam jangka panjang tentunya merusak kesehatan," kata Heru.
Penyelundupan daun khat kering tersebut diimpor dari Lagos, Nigeria, via Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang jumlahnya mencapai 68 kilogram dalam empat paket. Dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau.
Keempat paket tersebut tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium.
Bea Cukai dan BNN pada 23 Maret 2018 kemudian melakukan "controlled delivery" di sekitar Kantor Pos Jakarta Utara, dan dari penindakan ini petugas gabungan mengamankan satu orang tersangka.
Petugas gabungan juga melakukan "controlled delivery" di Dumai pada 27 Maret 2018 dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika.
Heru juga meminta masyarakat memahami bahwa daun khat merupakan golongan narkotika dan terlarang.
"Daun khat ini beberapa waktu yang lalu sudah kami operasi di daerah Puncak (Jawa Barat), kami pastikan tidak ada lagi yang ditanam. Beberapa waktu terakhir, ini juga ditanam di Cisarua tetapi sudah kami berantas," imbuh Heru. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelaku Penyerangan Polsek di Jambi Pernah Terjerat Kasus Narkoba
-
Cara Jaringan Narkoba Pekanbaru dan Malaysia Transaksi di Laut
-
Kerja Berat BNN Berantas Narkoba di Pulau Sumatera
-
Simpan Narkoba Dalam Dispenser, Pemuda Tanggung Diringkus Polisi
-
Pernah Dibui, Seorang PNS Dibekuk Lagi karena Edarkan Sabu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka