Suara.com - Kementerian Perhubungan mengingatkan bercanda soal adanya bom tau sejenisnya bisa dipenjara sampai 15 tahun. Terakhir kali candaan bom itu dilakukan seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Supadio Pontianak tujuan Jakarta berinisial FN.
Dalam akun Twitternya, @kemenhub151, Kemenhub mengatakan candaan itu merugikan. Bahkan membahayakan nyawa penumpang.
"Bercanda mungkin membuat suasana lebih menyenangkan, tetapi bercanda soal bom? Bukannya menyenangkan tapi malah merugikan orang lain. Bagi seseorang yang menyampaikan informasi palsu (bom) dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara lho," tulisnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan tertulis sanksi-sanksi yang dijatuhkan. Dalam pasal 437 ayat 1 menuliskan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sementara dalam ayat 2 terulis seseorang bisa dikenakan pidana paling lama 8 tahun jika menyampaikan informasi palsu yang menyebabkan kecelakaan atau merugikan harta benda.
Terakhir dalam ayat 3 ditulis seseorang yang menyampaikan informasi palsu dan menyebabkan orang meninggal bisa terkena hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB, salah seorang penumpang pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaanya di bagasi di cabin pesawat tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Dalami Motif Penumpang Teriak Bom di Pesawat Lion
-
Penumpang Teriak Bom, Begini Pernyataan Resmi Lion Air
-
Video Penumpang Lion Air Panik saat Dengar Teriakan Ada Bom
-
Teriak Ada Bom, Penumpang Lion Air di Bandara Supadio Berhamburan
-
Aspal Runway Juanda Amblas, 16 Penerbangan Lion Group Terdampak
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
SPI: Tanpa Reforma Agraria, Program Prabowo Bisa Jadi 'Beban Negara'
-
Game Changer! DPR 'Ketok Palu' Bentuk Pansus Khusus Selesaikan Konflik Agraria
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
-
Tak Terima Hendak Ditinggal, Suami di Kebon Jeruk Jerat Leher Istri Pakai Tali Tas Hingga Tewas
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!