Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan, berdasarkan keterangan pihak sekolah, RJ (16) remaja penghina Presiden Joko Widodo, dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 mei 2018.
"KPAI sedang berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait hak atas pendidikan ananda RJ, karena berdasarkan keterangan pihak sekolah RJ sudah dikeluarkan dari sekolah per tanggal 29 Mei 2018," ujar Retno kepada Suara.com, Selasa (29/5/2018).
Namun, lanjutnya, dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta belum menerima laporan tertulis dari pihak sekolah terkait informasi dikeluarkannya RJ. Menurut dia, seharusnya ada Info siswa mutasi atau keluar dari sekolah.
"Lazimnya ada surat keterangan pihak sekolah kepada sudin pendidikan wilayah kota yang ditembuskan ke dinas pendidikan bahwa ada siswa yang mutasi atau keluar dengan nama, kelas, dan seterusnya," jelas dia.
Retno enggan memberi komentar lebih jauh terkait hukuman yang yang dijatuhkan pada RJ. Pasalnya, dalam hal ini KPAI hanya berkoordinasi seputar hak pendidikan saja.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian, saya hanya berkomentar pendidikannya saja," ujarnya.
"Rabu kami baru Kordinasi kembali dengan dinas pendidikan terkait pemenuhan hak atas pendidikan RJ," pungkas Retno.
Diketahui, RJ sempat menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo melalui video. Video tersebut pun sempat viral hingga akhirnya RJ pun diringkus pihak kepolisian karena perbuatannya yang telah menghina Presiden.
RJ pun dikenakan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: KPAI Dukung Keputusan KUA Tolak Pernikahan Dini di Tulungagung
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional