Suara.com - Pernikahan usia dini bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah terkait anak, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Jakata, Senin (28/5/2018).
"Usia anak harus kita lindungi karena perkawinan bukan solusi terbaik bagi anak," ujar Susanto temu pers menyikapi isu-isu terkini terkait perlindungan anak.
Hal itu dikatakan Susanto menanggapi kasus hubungan anak laki-laki usia 13 tahun yang masih duduk di bangku SD dengan anak perempuan usia SMP hingga hamil di Tulungagung, Jawa Timur, dan rencana perkawinan yang dianggap sebagai solusi oleh kedua keluarga.
Namun rencana menikahkan kedua anak tersebut ditolak oleh KUA setempat yang diapresiasi oleh KPAI. Saat ini pihak keluarga sedang mengupayakan dispensasi di Pengadilan Agama.
Menurut Susanto, perkawinan usia dini memberikan dampak yang kompleks seperti dampak psikologis, kematangan cara berpikir, hubungan suami istri, pengasuhan, hingga kerentanan konflik dalam keluarga.
"Dalam sejumlah kasus kami mendapatkan aduan bahwa anak yang menikah dini punya kerentanan yang tinggi berbagai konflik di tengah-tengah keluarga," katanya.
Terkait kehamilan yang tejadi, menurut Susanto penting untuk dibahas tindak lanjutnya oleh para pihak di daerah setempat seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pendidikan termasuk tokoh masyarakat.
"Menikah bukan pilihan terbaik. Bahwa kemudian yang bersangkutan hamil memang kondisinya seperti itu namun kemudian dinikahkan apakah ini menyelesaikan masalah sehingga penyelesaiannya butuh komprehensif melihat dari berbagai sisi," jelas Susanto.
Untuk itu peran orang tua untuk memberikan pengasuhan yang terbaik, memenuhi kebutuhan anak baik fisik mau[un psikologis serta memberikan edukasi kesehatan reproduksi menjadi sangat penting.
Upaya melakukan pencegahan perkawinan usia dini secara masif harus dilakukan dan tidak bisa hanya diserahkan kepada orang tua semata tapi semua pihak harus punya visi yang sama untuk mencegah perkawinan dini.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia perkawinan yang ideal adalah 21 tahun. Bahkan di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua di antaranya adalah mencegah perkawinan pada usia anak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu