Suara.com - Pernikahan usia dini bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah terkait anak, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Jakata, Senin (28/5/2018).
"Usia anak harus kita lindungi karena perkawinan bukan solusi terbaik bagi anak," ujar Susanto temu pers menyikapi isu-isu terkini terkait perlindungan anak.
Hal itu dikatakan Susanto menanggapi kasus hubungan anak laki-laki usia 13 tahun yang masih duduk di bangku SD dengan anak perempuan usia SMP hingga hamil di Tulungagung, Jawa Timur, dan rencana perkawinan yang dianggap sebagai solusi oleh kedua keluarga.
Namun rencana menikahkan kedua anak tersebut ditolak oleh KUA setempat yang diapresiasi oleh KPAI. Saat ini pihak keluarga sedang mengupayakan dispensasi di Pengadilan Agama.
Menurut Susanto, perkawinan usia dini memberikan dampak yang kompleks seperti dampak psikologis, kematangan cara berpikir, hubungan suami istri, pengasuhan, hingga kerentanan konflik dalam keluarga.
"Dalam sejumlah kasus kami mendapatkan aduan bahwa anak yang menikah dini punya kerentanan yang tinggi berbagai konflik di tengah-tengah keluarga," katanya.
Terkait kehamilan yang tejadi, menurut Susanto penting untuk dibahas tindak lanjutnya oleh para pihak di daerah setempat seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pendidikan termasuk tokoh masyarakat.
"Menikah bukan pilihan terbaik. Bahwa kemudian yang bersangkutan hamil memang kondisinya seperti itu namun kemudian dinikahkan apakah ini menyelesaikan masalah sehingga penyelesaiannya butuh komprehensif melihat dari berbagai sisi," jelas Susanto.
Untuk itu peran orang tua untuk memberikan pengasuhan yang terbaik, memenuhi kebutuhan anak baik fisik mau[un psikologis serta memberikan edukasi kesehatan reproduksi menjadi sangat penting.
Upaya melakukan pencegahan perkawinan usia dini secara masif harus dilakukan dan tidak bisa hanya diserahkan kepada orang tua semata tapi semua pihak harus punya visi yang sama untuk mencegah perkawinan dini.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia perkawinan yang ideal adalah 21 tahun. Bahkan di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua di antaranya adalah mencegah perkawinan pada usia anak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung