Suara.com - Pernikahan usia dini bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah terkait anak, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Jakata, Senin (28/5/2018).
"Usia anak harus kita lindungi karena perkawinan bukan solusi terbaik bagi anak," ujar Susanto temu pers menyikapi isu-isu terkini terkait perlindungan anak.
Hal itu dikatakan Susanto menanggapi kasus hubungan anak laki-laki usia 13 tahun yang masih duduk di bangku SD dengan anak perempuan usia SMP hingga hamil di Tulungagung, Jawa Timur, dan rencana perkawinan yang dianggap sebagai solusi oleh kedua keluarga.
Namun rencana menikahkan kedua anak tersebut ditolak oleh KUA setempat yang diapresiasi oleh KPAI. Saat ini pihak keluarga sedang mengupayakan dispensasi di Pengadilan Agama.
Menurut Susanto, perkawinan usia dini memberikan dampak yang kompleks seperti dampak psikologis, kematangan cara berpikir, hubungan suami istri, pengasuhan, hingga kerentanan konflik dalam keluarga.
"Dalam sejumlah kasus kami mendapatkan aduan bahwa anak yang menikah dini punya kerentanan yang tinggi berbagai konflik di tengah-tengah keluarga," katanya.
Terkait kehamilan yang tejadi, menurut Susanto penting untuk dibahas tindak lanjutnya oleh para pihak di daerah setempat seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pendidikan termasuk tokoh masyarakat.
"Menikah bukan pilihan terbaik. Bahwa kemudian yang bersangkutan hamil memang kondisinya seperti itu namun kemudian dinikahkan apakah ini menyelesaikan masalah sehingga penyelesaiannya butuh komprehensif melihat dari berbagai sisi," jelas Susanto.
Untuk itu peran orang tua untuk memberikan pengasuhan yang terbaik, memenuhi kebutuhan anak baik fisik mau[un psikologis serta memberikan edukasi kesehatan reproduksi menjadi sangat penting.
Upaya melakukan pencegahan perkawinan usia dini secara masif harus dilakukan dan tidak bisa hanya diserahkan kepada orang tua semata tapi semua pihak harus punya visi yang sama untuk mencegah perkawinan dini.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan, usia perkawinan yang ideal adalah 21 tahun. Bahkan di dalam UU Perlindungan Anak Pasal 26 Ayat 1 (c) menyebutkan bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua di antaranya adalah mencegah perkawinan pada usia anak. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri
-
Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan
-
Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu