Suara.com - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman mengakui, topik utama buku Seri Materi Tauhid yang ditulisnya berisikan pemahaman bahwa NKRI adalah negara kafir.
Pengakuan tersebut termaktub dalam pledoi Aman yang dibacakannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5) pekan lalu.
Dalam sidang lanjutan perkaranya, Rabu (30/5/2018), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa, menyampaikan rasa terima kasih kepada Aman atas pengakuannya.
"Kami tim jaksa penuntut umum, mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas pengakuan terdakwa," kata Jaksa Anita di PN Jakarta Selatan.
Anita menjelaskan, dalam buku seri Tauhid karya Aman terdapat pemahaman bahwa penguasa serta penegak hukum di Indonesia dianggap kafir dan tagut.
"Penguasa serta penegak hukum di Indonesia yang juga dianggap kafir dan tagut karena membuat dan melaksanakan hukum selain hukum Allah. Selain itu, NKRI dianggapnya sebagai negara jahiliyah, kafir, zalim, dan fasik serta wajib dibenci dan dimusuhi," jelasnya.
Oleh karena itu, tim JPU menyatakan bahwa dakwaan yang dilontarkan JPU pada pemimpin jaringan radikalisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti benar.
"Sebagaimana telah diuraikan dalam buku atau kitab Seri Materi Tauhid karangan terdakwa, adalah benar adanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Baca Juga: Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Tolak Putusan Hakim
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, dan Bom Thamrin (2016).
Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik