Suara.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman yang dibacakan pada Jumat, (25/5) pekan lalu.
Salah satu poin pleidoi yang ditolak oleh JPU ialah kecurigaan Aman perihal politisasi kasus dirinya oleh pemerintah.
Jaksa Anita Dewayani mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Aman soal konspirasi buatan pemerintah untuk menjerat pentolan gerombolan Jamaah Ansharut Daulah tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dakwaan.
"Kami tim JPU berpendapat bahwa hal tersebut tidak ada kaitannya dengan dakwaan yang kami dakwakan kepada terdakwa," kata Jaksa Anita di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, tim JPU juga menyatakan tidak akan menanggapi perihal pandangan terdakwa tentang bom Gereja Santa Maria Tak Bercela Di Surabaya yang melibatkan perempuan dan anak-anak.
"Kami tidak akan menanggapinya lebih lanjut karena tidak berkaitan dengan dakwaan yang telah kami dakwakan," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam pembacaan replik atau tanggapan JPU terhadap pleidoi atau nota pembelaan bos ISIS Indonesia tersebut, JPU sepakat untuk menolaknya dan tetap menuntut Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.
Aman Abdurrahman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Hal itu sebagaimana dakwaan ke-1 primer.
Dakwaan ke-2 primer adalah, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kiper Kedua Liverpool Siap Bantu Karius Bangkit dari Keterpurukan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia