Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk bisa dilibatkan dalam penyelidikan kasus Amin Rais yang disangkakan telah melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta mengatakan, pelibatan MUI di dalam kasus ini untuk membedah apakah ada unsur pelanggaran dari segi agama.
Selain MUI, polisi juga berencana meminta keterangan sejumlah ahli agama dari instansi pemerintah dan akademisi.
"Dari semua pihak, tidak hanya satu orang agar tidak menurut dia. Kita ambil dari berbagai sumber," kata Adi Deriyan, Kamis (31/5/2018).
Adi mengaku polisi sudah melayangkan permohonan kepada ahli-ahli agama yang berkompeten untuk bisa dilibatkan dalam kasus ini. Namun, belum ada satu pun ahli agama yang bersedia memberikan pendapatnya soal kasus Amien Rais.
Penyidik, kata dia, sangat berhati-hati menangani kasus ini karena dianggap sudah masuk ke ranah agama.
Polisi membuka penyelidikan kasus ini setelah Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).
Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Amien yang menyebut partai Allah dan partai Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dalam kasus tersebut, Amin Rais disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Amien Rais Disarankan Banyak Berzikir daripada Suudzan ke Jokowi
-
Fahri: Partai yang Dituduh Ada Kader Komunis Jawab dengan Data
-
Amien Sebut Jokowi Akan Dilengserkan Allah, Istana Buka Suara
-
Amien Sebut Jokowi Bakal Dilengserkan Allah, Apa Kata Nurmantyo?
-
Ngabalin Minta Pendukung PA 212 Copot Amien Rais
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta
-
JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera
-
Sebut Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, GUSDURian: Selama Orba Banyak Lakukan Dosa Besar
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!
-
Gusdurian Tolak Gelar Pahlawan Soeharto: Prabowo Sarat Kepentingan Politik dan Relasi Keluarga!