Suara.com - Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur akhirnya menyerahkan dua aset hasil penyitaan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Dua aset itu adalah Gelora Pancasila yang terletak di kawasan Indragiri, dan Jalan Kenari.
Penyerahan aset itu dilakukan secara seremonial di pelataran Gelora Pancasila dengan dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
"Penyerahan aset ini sebagai hasil penyelamatan, maka setelah kembali, kita serahkan ke Wali Kota Surabaya sebagai yang mewakili pemilik aset," kata Kajati Jawa Timur, Sunarta, Selasa (5/6/2018).
Sunarta mengatakan penyelamatan dua aset ini bukanlah hal mudah. Pihaknya tak mudah melakukan hal itu, banyak kendala juga tantangan yang harus dilaluinya. Menurutnya ini adalah perjuangan berat.
Dua aset itu, kata Sunarta yakni tanah seluas 7.500 meter persegi, di Gelora Pancasila, nilainya sebesar Rp 183 miliar. Lalu Jalan Kenari, seluas 2.000 meter persegi dengan Nilai Rp 17 miliar.
"Mungkin nominalnya hanya segitu saja. Tapi yang lebih berharga adalah nilai historisnya, lebih tinggi," kata dia.
Menanggapi hal itu, Risma merasa penyerahan dua aset ini, adalah momentum dari Hari Lahirnya Pancasila, khususnya, kata dia, adalah kembalinya Gelora Pancasila yang bersejarah.
Gelora Pancasila adalah bagian dari cagar budaya, dulunya di gedung ini terdapat prasasti yang ditandatangani oleh Bung Karno. Namun lambat lahun prasasti itu menghilang.
Ke depannya Gelora Pancasila akan direnovasi, lalu kembali difungsikan sebagai gedung olahraga bertaraf internasional. Risma mengatakan gedung ini dulunya menjadi salah satu sarana olah raga terbaik di Indonesia, bahkan lebih baik dari gedung lain di Jakarta.
"Ini sangat betul bersejarah, masyrakat yang tahu akan senang sekali, semenjak gedung ini gak ada, kami gak pernah jadi tuan rumah pertandingan badminton skala internasional, hanya skal kecil saja," kata dia.
Sengketa Gelora Pancasila sendiri bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum. Mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari laporan itu, pihak Kejati Jatim akhirnya menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset yang merugikan negara senilai Rp 183 miliar.
Ketiga orang itu adalah Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell. Ketiganya dikenal sebagai pengusaha. Surat pencekalan terhadap ketiganya sudah diajukan ke Imigrasi sejak tanggal 7 Ferburari 2018.
Tapi ketiganya hingga kini belum menjadi tersangka, Sunarta mengatakan mereka masih berstatus saksi. Ia enggan berspekulasi. Yang pasti, ketiganya sangat dibutuhkan untuk memberikan bukti dan data-data terkait kasus Gelora Pancasila. Sementara itu, soal Jalan Kenari, Risma mengatakan jalan itu akan dimanfaatkannya sebagai jalur alternatif bagi masyarakat yang akan menuju ke arah timur Surabaya.
"Dengan begini kami juga merasa nyaman, Jalan Kenari ini jalan yang amat fungsional sekali, itu menjadi salah satu jalur alternatif ke arah timur karena Jalan Tunjungan sering kita tutup karena ada acara," kata Dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027