News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 11:41 WIB
Keterangan pers program Pembebasan Biaya Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bandung, Selasa (5/6/2018). (Sumber: Istimewa)

Suara.com - Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan para pihak, menindaklanjuti program Pembebasan Biaya Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Jabar, Selasa (5/6/2018). 

Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dadang Suharto, koordinasi melibatkan seluruh Kepala  Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD), Kepala Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah se-Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja Jabar.

"Setelah koordinasi di internal kami, rapat dilanjutkan dengan Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Metro Jaya,  dan PT Jasa Raharja Jawa Barat," katanya, dalam keterangan pers di Bandung,  Selasa (5/6/2018).  

Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat VIP Gedung Bapenda tersebut membahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan program pembebasan pokok dan denda BBNKB dan PKB yang digelar untuk kedua kalinya. Program pembebasan pokok dan denda BBNKB dan denda PKB mengacu kepada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 937/147-Bapenda tertanggal 31 Mei 2018.

Menurut Dadang, program ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban melakukan biaya balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk kendaraan bermotor angkutan umum, namun tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan desa," tandasnya.

Selain itu, sambungnya, program ini pun bertujuan memudahkan identifikasi pemilik kendaraan, termasuk wajib pajaknya.

Pasalnya, banyak orang yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama dan akhirnya menunggak pajak. Hal ini dinilai menyulitkan identifikasi, termasuk wajib pajaknya.

Melalui program tersebut, pihaknya menargetkan PAD Jabar dari sektor pajak kendaraan naik hingga Rp 750 miliar, dari total pendapatan sebesar Rp 11,1 triliun. Ia yakin, target tersebut akan
tercapai selama dua bulan program berjalan, 1 Juli - 31 Agustus 2018.

"Kita punya pengalaman pada 2016, mendapatkan tambahan pendapatan Rp 900 miliar selama tiga bulan program berjalan. Sekarang kita buka lagi untuk dua bulan, insya Allah bisa Rp 750 miliar," pungkasnya.

Load More