Suara.com - Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan para pihak, menindaklanjuti program Pembebasan Biaya Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Jabar, Selasa (5/6/2018).
Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dadang Suharto, koordinasi melibatkan seluruh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD), Kepala Pusat Layanan Operasional Pendapatan Daerah se-Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja Jabar.
"Setelah koordinasi di internal kami, rapat dilanjutkan dengan Dirlantas Polda Jabar, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja Jawa Barat," katanya, dalam keterangan pers di Bandung, Selasa (5/6/2018).
Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat VIP Gedung Bapenda tersebut membahas berbagai hal teknis terkait pelaksanaan program pembebasan pokok dan denda BBNKB dan PKB yang digelar untuk kedua kalinya. Program pembebasan pokok dan denda BBNKB dan denda PKB mengacu kepada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 937/147-Bapenda tertanggal 31 Mei 2018.
Menurut Dadang, program ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban melakukan biaya balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk kendaraan bermotor angkutan umum, namun tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan desa," tandasnya.
Selain itu, sambungnya, program ini pun bertujuan memudahkan identifikasi pemilik kendaraan, termasuk wajib pajaknya.
Pasalnya, banyak orang yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama dan akhirnya menunggak pajak. Hal ini dinilai menyulitkan identifikasi, termasuk wajib pajaknya.
Melalui program tersebut, pihaknya menargetkan PAD Jabar dari sektor pajak kendaraan naik hingga Rp 750 miliar, dari total pendapatan sebesar Rp 11,1 triliun. Ia yakin, target tersebut akan
tercapai selama dua bulan program berjalan, 1 Juli - 31 Agustus 2018.
"Kita punya pengalaman pada 2016, mendapatkan tambahan pendapatan Rp 900 miliar selama tiga bulan program berjalan. Sekarang kita buka lagi untuk dua bulan, insya Allah bisa Rp 750 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Hanya Ditunda Sementara Sampai Ekonomi Pulih
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
Wuling Tetap Pede Jual Mobil Listrik di Tengah Aturan Pajak Baru
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz