Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap berkaitan dengan perkara yang berbeda dalam Operasi tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.
Samanhudi Anwar menjadi tersangka karena diduga menerima suap, terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Sementara Syahri Mulyo diduga menerima suap, terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Untuk itu, dia menegaskan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Bupati Tulung Agung dan Wali Kota Blitar, empat tersangka lainnya adalah Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor, dan Bambang Purnomo selakua swasta.
Dari kedua perkara tersebut, pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi Anwar adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo.
Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.
Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Tiba di KPK, 4 Orang yang Ditangkap dari Jawa Timur Bungkam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!