Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap berkaitan dengan perkara yang berbeda dalam Operasi tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur.
Samanhudi Anwar menjadi tersangka karena diduga menerima suap, terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar. Sementara Syahri Mulyo diduga menerima suap, terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Blitar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018," terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Untuk itu, dia menegaskan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Selain Bupati Tulung Agung dan Wali Kota Blitar, empat tersangka lainnya adalah Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor, dan Bambang Purnomo selakua swasta.
Dari kedua perkara tersebut, pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi Anwar adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo.
Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.
Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Tiba di KPK, 4 Orang yang Ditangkap dari Jawa Timur Bungkam
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
-
Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
-
Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
-
Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
-
Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
-
Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
-
Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
-
Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
-
Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
-
Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!