Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka terkait dua kasus dugaan penerimaan hadiah yang berbeda. Bersama mereka, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Namun, terhadap Syahri dan Samanhudi Anwar, KPK belum mengamankannya saat operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (7/6/2018) malam. Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengultimatum kedua Kepala Daerah tersebut untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK secepatnya.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," kata Saut dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (8/6/2018).
Bahkan, KPK berniat akan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak Kepolisian. KPK ingin agar keduanya segera dibawa ke KPK.
"Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya tapi segera," kata Saut.
Perihal kedua Kepala Daerah ini menjadi buronan KPK karena diduga telah menerima suap atau hadiah dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diketahui adalah pengusaha yang menjadi kontraktor yang kerap mendapat proyek di Jawa Timur, termasuk pihak pemenang tender sejumlah proyek di Blitar dan Tulungagung. Susilo Prabowo pun menjadi pemberi hadiah kepada Syahri dan Samanhudi Anwar terkait proyek jalan dan sekolah.
"Dalam kasus OTT kali ini ada dua perkara berlainan yang diusut oleh KPK. Namun keduanya, baik Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung menerima suap yang sama dari pihak berinisial SP," kata Saut.
Samanhudi Anwae diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miluar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 Miliar.
Sementara, Syahri diduga menerima suap terkait commitment fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebanyak Rp 2,5 Milyar. Namun saat dilakukan OTT, KPK menduga adalah pemberiam ketiga senilai Rp 500 ribu, dimana sebelumnya sudah menerima Rp 2 miliar.
Baca Juga: OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka
KPK pun telah menetapkan enam orang sebagai tersangka untuk dua perkara tersebut. Ada empat orang tersangka terkait kasus di Tulungaging, yakni Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung. Sementara, satu orang lainnya sebagai pihak pemberi ada Susilo Prabowo selaku developer atau pihak swasta.
Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah dua orang pihak penerima, yakni M Samanhudi Anwar selaku Walikota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo selaku swasta. Adapun pihak pemberi suap ada nama Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Atas perbuatannya Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Deathstalker: Hadir dengan Petualangan Pahlawan Barbar Melawan Penyihir!
-
Intip Spesifikasi Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro yang Tampil Lebih Maskulin di GIIAS 2026
-
Pasar Modal Indonesia Mulai Pulih, Ini Buktinya
-
Harga Motor Listrik Honda, Simak Perbedaan ICON e: vs EM1 e: vs CUV e:
-
Siswa Sekolah Rakyat Makassar Borong Medali di Tiga Ajang Bergengsi
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya