Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka terkait dua kasus dugaan penerimaan hadiah yang berbeda. Bersama mereka, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Namun, terhadap Syahri dan Samanhudi Anwar, KPK belum mengamankannya saat operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu (7/6/2018) malam. Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengultimatum kedua Kepala Daerah tersebut untuk menyerahkan diri ke Gedung KPK secepatnya.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," kata Saut dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (8/6/2018).
Bahkan, KPK berniat akan membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pihak Kepolisian. KPK ingin agar keduanya segera dibawa ke KPK.
"Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya tapi segera," kata Saut.
Perihal kedua Kepala Daerah ini menjadi buronan KPK karena diduga telah menerima suap atau hadiah dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Susilo Prabowo diketahui adalah pengusaha yang menjadi kontraktor yang kerap mendapat proyek di Jawa Timur, termasuk pihak pemenang tender sejumlah proyek di Blitar dan Tulungagung. Susilo Prabowo pun menjadi pemberi hadiah kepada Syahri dan Samanhudi Anwar terkait proyek jalan dan sekolah.
"Dalam kasus OTT kali ini ada dua perkara berlainan yang diusut oleh KPK. Namun keduanya, baik Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung menerima suap yang sama dari pihak berinisial SP," kata Saut.
Samanhudi Anwae diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,5 miluar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 Miliar.
Sementara, Syahri diduga menerima suap terkait commitment fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebanyak Rp 2,5 Milyar. Namun saat dilakukan OTT, KPK menduga adalah pemberiam ketiga senilai Rp 500 ribu, dimana sebelumnya sudah menerima Rp 2 miliar.
Baca Juga: OTT di Jawa Timur, KPK Tetapkan Enam Tersangka
KPK pun telah menetapkan enam orang sebagai tersangka untuk dua perkara tersebut. Ada empat orang tersangka terkait kasus di Tulungaging, yakni Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Agung Prayitno selaku swasta dan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung. Sementara, satu orang lainnya sebagai pihak pemberi ada Susilo Prabowo selaku developer atau pihak swasta.
Untuk perkara di Blitar, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah dua orang pihak penerima, yakni M Samanhudi Anwar selaku Walikota Blitar periode 2016-2021 dan Bambang Purnomo selaku swasta. Adapun pihak pemberi suap ada nama Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Atas perbuatannya Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Susilo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita