Suara.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak banding vonis 2 tahun penjara terhadap Alfian Tanjung. Ini terkait kasus ujaran kebencian Alfian Febuari 2017 lalu ke Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama.
Alfian divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam situs Mahkamah Agung, putusan penolakan banding kasus Alfian bernomor register 1167 K/PID.SUS/2018.
Sementara nomor perkara kasus Alfian di pengadilan bernomor 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby.
Putusan penolakan banding MK diputuskan pada 7 Juni 2018. Hakim yang memutuskan Eddy Amry, Margono, dan Andi Samsan Nganro. Sementara panitera pengganti kasus itu Ekova Rahayu Avianti.
Menengok ke belakang, kasus Alfian itu berawal saat dia berceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu. Saat itu Alfian mengatakan Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai antek PKI dan Cina.
Alfian pun didakwa melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Berita Terkait
-
Yudi Latif Mundur dari Ketua BPIP, Siapa Penggantinya?
-
Jokowi Terima Surat Mundur Yudi Latif dari Ketua BPIP
-
Golkar Tak Tertarik dengan Koalisi Kerakyatan Gagasan Demokrat
-
Jokowi Kaget Proyek Terminal Baru Ahmad Yani Lebih Cepat Rampung
-
Dituduh Selingkuhan Ahok, Grace: Cobaan Perempuan Masuk Politik
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Perhatikan Pemilihan Bahan Sampai Makanan Siap Disantap, Ini Tips Cegah Kasus di Program MBG
-
Perkuat Akses Keuangan Daerah yang Inklusif, Kemendagri dan OJK Bersinergi
-
Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!
-
Buntut Anggaran Tangsel Dikuliti Leony, Harga Jam Tangan Wali Kota Benyamin Davnie jadi Sorotan
-
'Geruduk' Istana di Hari Tani, Petani Sodorkan 6 Tuntutan Keras untuk Prabowo: Cabut UU Cipta Kerja!
-
Nahas! Tukang Kerupuk di Tangerang Ditikam Gegara Dituduh Rebut Lapak, Begini Nasibnya!
-
Dr. Tan Shot Yen Kritik MBG Isi Burger: Beri Anak Kapurung dan Ikan Kuah Asam
-
Dapur MBG Bogor Sajikan Ribuan Porsi Sehat, Jamin Kecukupan Gizi dan Bantu Perekonomian Keluarga
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Seluruh Tubuh Melepuh, Buruh Lumpia Korban Ledakan Gas di Bogor Minta Tolong Dedi Mulyadi, Kenapa?