Suara.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak banding vonis 2 tahun penjara terhadap Alfian Tanjung. Ini terkait kasus ujaran kebencian Alfian Febuari 2017 lalu ke Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama.
Alfian divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam situs Mahkamah Agung, putusan penolakan banding kasus Alfian bernomor register 1167 K/PID.SUS/2018.
Sementara nomor perkara kasus Alfian di pengadilan bernomor 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby.
Putusan penolakan banding MK diputuskan pada 7 Juni 2018. Hakim yang memutuskan Eddy Amry, Margono, dan Andi Samsan Nganro. Sementara panitera pengganti kasus itu Ekova Rahayu Avianti.
Menengok ke belakang, kasus Alfian itu berawal saat dia berceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu. Saat itu Alfian mengatakan Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai antek PKI dan Cina.
Alfian pun didakwa melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Berita Terkait
-
Yudi Latif Mundur dari Ketua BPIP, Siapa Penggantinya?
-
Jokowi Terima Surat Mundur Yudi Latif dari Ketua BPIP
-
Golkar Tak Tertarik dengan Koalisi Kerakyatan Gagasan Demokrat
-
Jokowi Kaget Proyek Terminal Baru Ahmad Yani Lebih Cepat Rampung
-
Dituduh Selingkuhan Ahok, Grace: Cobaan Perempuan Masuk Politik
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI
-
Tak Hanya Mobil Konvensional, BRI KKB Expo 2026 Juga Dukung Pembiayaan Kendaraan Listrik
-
Gempa NTT, Badan Geologi Minta Waspada Bahaya Susulan
-
Konsep Lakeside Living Makin Diminati, Ini Tips Memilih Hunian di Tepi Danau