Suara.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak banding vonis 2 tahun penjara terhadap Alfian Tanjung. Ini terkait kasus ujaran kebencian Alfian Febuari 2017 lalu ke Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama.
Alfian divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam situs Mahkamah Agung, putusan penolakan banding kasus Alfian bernomor register 1167 K/PID.SUS/2018.
Sementara nomor perkara kasus Alfian di pengadilan bernomor 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby.
Putusan penolakan banding MK diputuskan pada 7 Juni 2018. Hakim yang memutuskan Eddy Amry, Margono, dan Andi Samsan Nganro. Sementara panitera pengganti kasus itu Ekova Rahayu Avianti.
Menengok ke belakang, kasus Alfian itu berawal saat dia berceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu. Saat itu Alfian mengatakan Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai antek PKI dan Cina.
Alfian pun didakwa melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Berita Terkait
-
Yudi Latif Mundur dari Ketua BPIP, Siapa Penggantinya?
-
Jokowi Terima Surat Mundur Yudi Latif dari Ketua BPIP
-
Golkar Tak Tertarik dengan Koalisi Kerakyatan Gagasan Demokrat
-
Jokowi Kaget Proyek Terminal Baru Ahmad Yani Lebih Cepat Rampung
-
Dituduh Selingkuhan Ahok, Grace: Cobaan Perempuan Masuk Politik
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat