Suara.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak banding vonis 2 tahun penjara terhadap Alfian Tanjung. Ini terkait kasus ujaran kebencian Alfian Febuari 2017 lalu ke Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama.
Alfian divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam situs Mahkamah Agung, putusan penolakan banding kasus Alfian bernomor register 1167 K/PID.SUS/2018.
Sementara nomor perkara kasus Alfian di pengadilan bernomor 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby.
Putusan penolakan banding MK diputuskan pada 7 Juni 2018. Hakim yang memutuskan Eddy Amry, Margono, dan Andi Samsan Nganro. Sementara panitera pengganti kasus itu Ekova Rahayu Avianti.
Menengok ke belakang, kasus Alfian itu berawal saat dia berceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu. Saat itu Alfian mengatakan Presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai antek PKI dan Cina.
Alfian pun didakwa melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
Berita Terkait
-
Yudi Latif Mundur dari Ketua BPIP, Siapa Penggantinya?
-
Jokowi Terima Surat Mundur Yudi Latif dari Ketua BPIP
-
Golkar Tak Tertarik dengan Koalisi Kerakyatan Gagasan Demokrat
-
Jokowi Kaget Proyek Terminal Baru Ahmad Yani Lebih Cepat Rampung
-
Dituduh Selingkuhan Ahok, Grace: Cobaan Perempuan Masuk Politik
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun