Suara.com - Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka kasus peretasan data driver taksi online. Para tersangka mengincar pendapatan para sopir taksi online dengan cara meretas data-data pribadi yang ada dalam rekening para korban.
"Sindikat ini hanya butuh waktu dua hingga tiga menit untuk membelokkan uang yang seharusnya masuk ke rekening pengemudi asli ke rekening mereka (tersangka)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Ade menyampaikan, kejahatan perbankan ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2017 lalu. Aksi ini dimulai setelah TM (30), otak dalam kasus ini masih bekerja sebagai admin call center di perusahaan Grabcar.
"Orang (TM) yang pernah menjadi admin call center taksi online. Dia punya kewenangan untuk membuka akun-akun email dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar. Nah seorang tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak sebelum dia dipecat pada 2017," Ade menjelaskan.
Untuk bisa menilap uang para driver Grabcar, sindikat ini melacak data para korban seperti alamat email, nomor telepon dan nomor rekening.
Setelah dipecat dari Grabcar, TM kemudian merekrut rekan-rekan di perusahaan itu untuk melakukan pencurian data-data pribadi para driver. Empat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah YBSP (27), YD (36), RH (26) dan GRW (33).
"Dia (TM) mengajak tiga orang petugas call center aktif yang masih berdinas atau masih jadi bagian dari perusahaan taksi online tersebut untuk meminjam nomor usernya," ungkap Adi.
Nomor rekening para sopir Grabcar itu kemudian diganti dengan nomor rekening yang sudah disiapkan para tersangka. Sehingga harusnya para sopir atau pengemudi taksi online menerima dana insentif setiap kali bekerja, tapi justru masuk ke rekening para pelaku.
Dalam aksi kejahatan ini, total uang yang diperoleh para tersangka selama setahun terakhir mencapai miliaran rupiah.
"Jumlah akun email yang berhasil mereka retas ada 3.000 lebih. Sehingga mereka menikmati keuntungan hingga Rp 1 miliar," sebut Adi.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Pelemparan Batu di Tol Cikampek, Polisi Lakukan Ini
-
Sopir Grabcar Rampok dan Perkosa Ibu-ibu yang Lagi Haid
-
Grace Natalie - Ahok Selingkuh? Hulk: Saya Punya Video Panasnya
-
Dituduh Selingkuh dengan Ahok, Grace Natalie Resmi Laporkan Hulk
-
Mudik? Titipkan Kendaraan Anda di Kantor Polisi dan Kelurahan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI