Suara.com - Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka kasus peretasan data driver taksi online. Para tersangka mengincar pendapatan para sopir taksi online dengan cara meretas data-data pribadi yang ada dalam rekening para korban.
"Sindikat ini hanya butuh waktu dua hingga tiga menit untuk membelokkan uang yang seharusnya masuk ke rekening pengemudi asli ke rekening mereka (tersangka)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Ade menyampaikan, kejahatan perbankan ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2017 lalu. Aksi ini dimulai setelah TM (30), otak dalam kasus ini masih bekerja sebagai admin call center di perusahaan Grabcar.
"Orang (TM) yang pernah menjadi admin call center taksi online. Dia punya kewenangan untuk membuka akun-akun email dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar. Nah seorang tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak sebelum dia dipecat pada 2017," Ade menjelaskan.
Untuk bisa menilap uang para driver Grabcar, sindikat ini melacak data para korban seperti alamat email, nomor telepon dan nomor rekening.
Setelah dipecat dari Grabcar, TM kemudian merekrut rekan-rekan di perusahaan itu untuk melakukan pencurian data-data pribadi para driver. Empat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah YBSP (27), YD (36), RH (26) dan GRW (33).
"Dia (TM) mengajak tiga orang petugas call center aktif yang masih berdinas atau masih jadi bagian dari perusahaan taksi online tersebut untuk meminjam nomor usernya," ungkap Adi.
Nomor rekening para sopir Grabcar itu kemudian diganti dengan nomor rekening yang sudah disiapkan para tersangka. Sehingga harusnya para sopir atau pengemudi taksi online menerima dana insentif setiap kali bekerja, tapi justru masuk ke rekening para pelaku.
Dalam aksi kejahatan ini, total uang yang diperoleh para tersangka selama setahun terakhir mencapai miliaran rupiah.
"Jumlah akun email yang berhasil mereka retas ada 3.000 lebih. Sehingga mereka menikmati keuntungan hingga Rp 1 miliar," sebut Adi.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Pelemparan Batu di Tol Cikampek, Polisi Lakukan Ini
-
Sopir Grabcar Rampok dan Perkosa Ibu-ibu yang Lagi Haid
-
Grace Natalie - Ahok Selingkuh? Hulk: Saya Punya Video Panasnya
-
Dituduh Selingkuh dengan Ahok, Grace Natalie Resmi Laporkan Hulk
-
Mudik? Titipkan Kendaraan Anda di Kantor Polisi dan Kelurahan
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum