Suara.com - Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka kasus peretasan data driver taksi online. Para tersangka mengincar pendapatan para sopir taksi online dengan cara meretas data-data pribadi yang ada dalam rekening para korban.
"Sindikat ini hanya butuh waktu dua hingga tiga menit untuk membelokkan uang yang seharusnya masuk ke rekening pengemudi asli ke rekening mereka (tersangka)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Ade menyampaikan, kejahatan perbankan ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2017 lalu. Aksi ini dimulai setelah TM (30), otak dalam kasus ini masih bekerja sebagai admin call center di perusahaan Grabcar.
"Orang (TM) yang pernah menjadi admin call center taksi online. Dia punya kewenangan untuk membuka akun-akun email dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar. Nah seorang tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak sebelum dia dipecat pada 2017," Ade menjelaskan.
Untuk bisa menilap uang para driver Grabcar, sindikat ini melacak data para korban seperti alamat email, nomor telepon dan nomor rekening.
Setelah dipecat dari Grabcar, TM kemudian merekrut rekan-rekan di perusahaan itu untuk melakukan pencurian data-data pribadi para driver. Empat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah YBSP (27), YD (36), RH (26) dan GRW (33).
"Dia (TM) mengajak tiga orang petugas call center aktif yang masih berdinas atau masih jadi bagian dari perusahaan taksi online tersebut untuk meminjam nomor usernya," ungkap Adi.
Nomor rekening para sopir Grabcar itu kemudian diganti dengan nomor rekening yang sudah disiapkan para tersangka. Sehingga harusnya para sopir atau pengemudi taksi online menerima dana insentif setiap kali bekerja, tapi justru masuk ke rekening para pelaku.
Dalam aksi kejahatan ini, total uang yang diperoleh para tersangka selama setahun terakhir mencapai miliaran rupiah.
"Jumlah akun email yang berhasil mereka retas ada 3.000 lebih. Sehingga mereka menikmati keuntungan hingga Rp 1 miliar," sebut Adi.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Pelemparan Batu di Tol Cikampek, Polisi Lakukan Ini
-
Sopir Grabcar Rampok dan Perkosa Ibu-ibu yang Lagi Haid
-
Grace Natalie - Ahok Selingkuh? Hulk: Saya Punya Video Panasnya
-
Dituduh Selingkuh dengan Ahok, Grace Natalie Resmi Laporkan Hulk
-
Mudik? Titipkan Kendaraan Anda di Kantor Polisi dan Kelurahan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer