Suara.com - Penyidik Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus lima tersangka kasus peretasan data driver taksi online. Para tersangka mengincar pendapatan para sopir taksi online dengan cara meretas data-data pribadi yang ada dalam rekening para korban.
"Sindikat ini hanya butuh waktu dua hingga tiga menit untuk membelokkan uang yang seharusnya masuk ke rekening pengemudi asli ke rekening mereka (tersangka)," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (8/6/2018).
Ade menyampaikan, kejahatan perbankan ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2017 lalu. Aksi ini dimulai setelah TM (30), otak dalam kasus ini masih bekerja sebagai admin call center di perusahaan Grabcar.
"Orang (TM) yang pernah menjadi admin call center taksi online. Dia punya kewenangan untuk membuka akun-akun email dan data pribadi sopir-sopir taksi online yang sudah terdaftar. Nah seorang tersangka ini sudah melakukan aksinya sejak sebelum dia dipecat pada 2017," Ade menjelaskan.
Untuk bisa menilap uang para driver Grabcar, sindikat ini melacak data para korban seperti alamat email, nomor telepon dan nomor rekening.
Setelah dipecat dari Grabcar, TM kemudian merekrut rekan-rekan di perusahaan itu untuk melakukan pencurian data-data pribadi para driver. Empat pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah YBSP (27), YD (36), RH (26) dan GRW (33).
"Dia (TM) mengajak tiga orang petugas call center aktif yang masih berdinas atau masih jadi bagian dari perusahaan taksi online tersebut untuk meminjam nomor usernya," ungkap Adi.
Nomor rekening para sopir Grabcar itu kemudian diganti dengan nomor rekening yang sudah disiapkan para tersangka. Sehingga harusnya para sopir atau pengemudi taksi online menerima dana insentif setiap kali bekerja, tapi justru masuk ke rekening para pelaku.
Dalam aksi kejahatan ini, total uang yang diperoleh para tersangka selama setahun terakhir mencapai miliaran rupiah.
"Jumlah akun email yang berhasil mereka retas ada 3.000 lebih. Sehingga mereka menikmati keuntungan hingga Rp 1 miliar," sebut Adi.
Atas perbuatanya itu, para tersangka dijerat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Viral Pelemparan Batu di Tol Cikampek, Polisi Lakukan Ini
-
Sopir Grabcar Rampok dan Perkosa Ibu-ibu yang Lagi Haid
-
Grace Natalie - Ahok Selingkuh? Hulk: Saya Punya Video Panasnya
-
Dituduh Selingkuh dengan Ahok, Grace Natalie Resmi Laporkan Hulk
-
Mudik? Titipkan Kendaraan Anda di Kantor Polisi dan Kelurahan
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'